Sabtu, 23 November 2024

Presiden: Relaksasi Akan Diberlakukan Bertahap

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden saat memberikan keterangan pers tentang perpanjangan PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021). Foto: Youtube Biro Pers Setpres

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19, dari sebelumnya dijadwalkan berakhir 20 Juli menjadi 25 Juli 2021.

Keputusan itu diumumkan Joko Widodo Presiden, malam hari ini, Selasa (20/7/2021), lewat konferensi video, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Presiden mengatakan angka kasus infeksi Virus Corona terus mengalami penurunan sehingga pada, tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan relaksasi atau pelonggaran pembatasan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat secara bertahap.

“Kami selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena itu, kalau tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ujarnya.

Jokowi menjelaskan, dalam masa relaksasi, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok masyarakat boleh buka setiap hari sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Lalu, pasar tradisional selain yang menjual sembako diizinkan buka sampai pukul 15.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen dan protokol kesehatan ketat, sesuai peraturan pemerintah daerah masing-masing.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Teknisnya akan diatur pemerintah daerah,” ucap Presiden.

Jokowi melanjutkan, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka boleh buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Konsumen juga boleh makan di tempat, dengan batas waktu maksimal selama 30 menit.

Sedangkan kegiatan lain yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan mau pun swasta, serta terkait protokol perjalanan akan dijelaskan terpisah.

Pada kesempatan itu, Jokowi Presiden mengajak masyarakat dan pemerintah bekerja sama melaksanakan PPKM, supaya kasus infeksi Covid-19 dan tekanan akibat banyaknya pasien di rumah sakit juga menurun.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di 122 kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian, kebijakan PPKM Darurat juga diterapkan di 15 daerah di luar Pulau Jawa-Bali yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.(rid/dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs