Pada masa Libur Idul Adha 1442 H, mulai keberangkatan 20 Juli sampai 25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” terang Luqman Arif Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Senin (19/7/2021).
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Pelanggan atau calon penumpang dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan, Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel, cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sedangkan makna kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Penumpang dengan kepentingan mendesak, lanjut Luqman Arif harus dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan. Yaitu: surat rujukan dari Rumah Sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau surat keterangan kematian, atau surat keterangan yang lain.
Setiap pelanggan KA jarak jauh, tambah Luqman harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Khusus pelanggan atau penumpang KA jarak jauh di pulau Jawa wajib menunjukkan kartu Vaksinasi.
Luqman Arif menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA jarak jauh hanya diperbolehkan untuk calon penumpang dengan usia di atas 18 tahun. Setiap calon penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Luqman Arif menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan calon penumpang sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan bantuan pencegahan dan penanganan Covid19, kepada Pemerintah Kota Surabaya. Bantuan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) PT KAI Tahun 2021 dan wujud nyata program BUMN Untuk Indonesia.
“Bantuan yang diberikan berupa 2.860 box masker dan 498 box paket multivitamin atau sebanyak 49.800 tablet,” terang Luqman Arif Manager Humas Daop 8 Surabaya, dan bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Mariyanto Deputy EVP Daop 8 Surabaya, kepada Eri Cahyadi Walikota Surabaya di Kantor Walikota Surabaya, Senin (19/7/2021).
Kegiatan ini merupakan program TJSL PT KAI yang diadakan secara bergantian di setiap daerah operasional, menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan kemampuan perusahaan pada masa pendemi Covid-19 ini.(tok/rst)