Sabtu, 23 November 2024

Masa Aktif PPKM Darurat Jawa-Bali Ditentukan Beberapa Hari ke Depan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan, jajaran menteri dan kepala lembaga masih mengevaluasi penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Hasil evaluasi itu yang akan menjadi dasar keputusan memperpanjang atau menyudahi masa aktif PPKM Darurat sampai 20 Juli 2021 sesuai rencana awal.

Dalam keterangan pers virtual, petang hari ini, Sabtu (17/7/2021), Luhut bilang, keputusan resmi soal PPKM Darurat akan diumumkan dua atau tiga hari mendatang.

“Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap apakah PPKM dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut. Kami akan laporkan ke Presiden. Saya kira dua sampai tiga hari ke depan kami akan mengumumkan secara resmi,” ujarnya.

Koordinator PPKM Darurat menyebut, ada dua indikator utama yang menjadi fokus dalam evaluasi kebijakan tersebut.

Pertama penambahan kasus infeksi Virus Corona, dan indikator yang kedua adalah tingkat keterisian ranjang perawatan rumah sakit.

Kalau penambahan kasus harian dan tingkat keterisian ranjang perawatan rumah sakit menurun, maka pemerintah bisa melonggarkan pembatasan (relaksasi).

Pada kesempatan itu, Luhut mengungkapkan, menerapkan PPKM Darurat bukan pilihan mudah buat pemerintah.

Di satu sisi, kebijakan ketat harus dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Sedangkan di sisi lain, pembatasan itu mempengaruhi pendapatan masyarakat.

Tapi, pemerintah terpaksa menerapkan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Virus Corona khususnya Varian Delta yang lebih gampang menular dibanding Virus SARS-Cov-2 dari Wuhan, China.

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di 122 kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali.

Belakangan kebijakan PPKM Darurat juga diterapkan di 15 daerah di luar Pulau Jawa-Bali yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.(rid/dfn/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs