Joko Widodo Presiden membatalkan program vaksin Covid-19 berbayar untuk perorangan yang ada dalam Program Vaksinasi Gotong Royong.
Informasi pembatalan itu disampaikan Pramono Anung Sekretaris Kabinet (Seskab), Jumat (16/7/2021), di Istana Negara, Jakarta.
Menurut Pramono, keputusan tegas itu diambil sesudah Jokowi mendengar masukan dan juga respons dari berbagai kalangan masyarakat.
Dengan begitu, program vaksinasi berbayar yang rencananya dieksekusi Kimia Farma, perusahaan milik negara, dibatalkan, dan peraturannya dicabut.
“Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan tegas, vaksin berbayar dibatalkan dan dicabut,” ujar Pramono Anung.
Selanjutnya, pelaksanaan vaksinasi tetap menggunakan mekanisme yang sudah berjalan dan gratis untuk seluruh masyarakat.
Untuk Vaksinasi Gotong Royong, mekanismenya tetap lewat perusahaan yang menanggung seluruh biaya vaksinasi karyawannya.
Pada kesempatan itu, Seskab juga menyampaikan arahan tegas Presiden kepada seluruh jajarannya di Kabinet Indonesia Maju, untuk memiliki kepekaan sosial dalam masa pandemi.
Sekadar informasi, Program Vaksinasi Gotong Royong awalnya diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.
Dalam peraturan itu, perusahaan atau badan usaha membeli Vaksin Covid-19 dari pemerintah, lalu memberikan gratis kepada para pegawai dan keluarganya.
Kemudian, Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkes Nomor 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Lewat Permenkes itu, Vaksinasi Gotong Royong bisa diakses individu/masyarakat umum, bukan sebatas badan usaha, dan sifatnya sukarela.
Sebelumnya, Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan menyatakan Vaksin Gotong Royong berbayar yang bisa diikuti individu adalah pilihan dari pemerintah.
Keputusan mengikuti program vaksinasi berbayar atau vaksinasi gratis, diserahkan kepada masyarakat.(rid/iss/den)