Sabtu, 23 November 2024

Irvan Widyanto: Banyak Pelaku Usaha Belum Bisa Bedakan Jenis Sektornya

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Irvan Widyanto Kepala BPB Linmas Surabaya. Foto: Istimewa

Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya mengakui masih banyak pelaku usaha yang belum bisa membedakan apakah usahanya termasuk usaha sektor esensial, kritikal atau non esensial. Sehingga masih banyak perusahaan non esensial yang masih buka selama PPKM Darurat.

“Mereka bisa dikatakan tidak murni esensial dan kritikal, dan ada yang bisa dikategorikan non esensial. Tapi kan ada pengaturan di situ bahwasannya dia menerapkan 25 persen (kapasitas),” kata Irvan kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (16/7/2021).

Untuk itu, pria yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya itu menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi dan memantau pelaku usaha yang tidak menaati aturan untuk ditutup.

Sebelumnya, Irvan menegaskan petugas Satpol PP Surabaya sudah melakukan sosialisasi di awal penerapan PPKM Darurat selama seminggu, yakni mulai 3-10 Juli. Setelah itu, baru pelaku usaha yang masih melanggar akan dilakukan teguran lisan, tertulis, hingga penutupan.

“Kita ingatkan kalau surat edaran itu mengikat. Kalau tahapan teguran lisan, tertulis, sudah kita lakukan, maka risikonya kita hentikan. Tentunya kita tidak mau seperti itu,” kata Irvan.

Ia juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi pelaku usaha yang tidak sesuai ketentuan namun tetap buka, dengan melaporkan ke Satpol PP Kota Surabaya atau melalui Suara Surabaya. Karena saat ini, personel Satpol PP terbatas jika harus mengawasi semuanya.

“Kondisi kita terbatas karena kita melakukan pelayanan terkait darurat medis juga. Teman-teman bisa melapor ke posko atau ke SS akan kita tindak lanjuti ke Posko Satgas,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui, untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.(tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs