Penutupan sejumlah akses jalan di sejumlah daerah dan pintu keluar tol memicu protes pengusaha. Kebijakan itu telah mengganggu kinerja sektor esensial dan kritikal, terutama dalam hal distribusi barang.
Adik Dwi Putranto Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menyebut pelaksanaan PPKM Darurat kurang maksimal karena ketidakpahaman personel di lapangan dalam menerapkan aturan itu.
Hal itu akan membuat masyarakat bingung dan menghambat laju ekonomi daerah.
“Sebenarnya aturan PPKM Darurat itu bagus untuk menekan laju penyebaran Covid-19, tapi dalam penerapannya petugas di lapangan banyak yang kurang mengerti, sehingga kurang maksimal,” katanya.
Adik mengaku mendapatkan keluhan dari berbagai pihak, khususnya pengusaha besar dan UMKM yang aktivitas ekonominya terhambat akibat pelaksanaan PPKM Darurat yang terlalu berlebihan.
Termasuk penerapan jam malam untuk restoran yang telah menerapkan konsep take away.
“Banyak UMKM yang protes adanya aturan jam malam, padahal UMKM itu telah melaksanakan aturan hanya melayani dengan sistem take away alias dibungkus. Ada restoran yang hanya layani pembelian dibawa pulang atau take away sejak sebelum pandemi, tetapi akhirnya mereka juga harus tutup karena adanya jam malam,” ujarnya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (15/7/2021), Adik berharap UMKM diberi kelonggaran. Dan hendaknya, penegakan hukum ini bisa menyesuaikan diri karena ada ketidakseragaman interpretasi aparat di lapangan.
Tommy Kaihatu salah satu pengusaha kontainer ekspor impor mengakui akses ekspor yang dijalankannya mengalami dua hambatan sekaligus. Pertama, terhambat akses jalan yang ditutup dengan adanya PPKM Darrurat, dan down-nya sistem Bea Cukai.
Dia mencontohkan, pengiriman dengan menggunakan truk kontainer yang dilakukan perusahaannya dari Sidoarjo ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terhambat penutupan akses jalan.
“Meski saat itu kontainer kami bisa melewati akses jalan yang ditutup karena barang kami adalah kebutuhan utama, namun kami masih perlu melakukan lobi kepada atasan si petugas, karena tidak pahamnya petugas di lapangan,” kata Tommy yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Internasional dan Promosi Luar Negeri Kadin Jatim itu.
Tommy berharap, peraturan PPKM Darurat ini bisa diterjemahkan dengan baik oleh pelaksana di lapangan, sehingga niat baik pengendalian Covid-19 bisa terwujud, dan tidak menjadi hambatan.
Steven H Lasawengen Ketua DPC Indonesian National Shipowners Association (INSA) Surabaya mengungkapkan, pengusaha mendukung penuh dan taat atas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hanya saja, pelaksanaan di lapangan banyak terjadi ketidaksinkronan dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Kalau jalan ditutup, pasti akan sangat terhambat karena keterlibatan SDM terhadap sektor apapun sangat dominan, termasuk pada sektor kritikal. Otomatis karyawan yang harusnya bekerja tidak bisa ke kantor atau ke pabrik dan akhirnya memilih untuk tetap tinggal di rumah,” ungkap Steven.
Dia tegaskan, PPKM Darurat ini sebenarnya telah menghantam semua sektor industri dan telah menyebabkan berkurangnya nilai produktifitas.
“Kalau semua jalan ditutup, otomatis karyawan yang akan bekerja di pabrik atau sektor Kritikal lainnya lebih memilih tetap berada di rumah karena tidak ada akses masuk,” katanya.
Padahal menurut aturannya, sektor kritikal beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, termasuk logistik dan distribusi.
“Kalau perusahan logistik juga dibatasi dan akses juga ditutup, ya ini sangat sulit. Penutupan jalan dengan aturan kelonggaran bagi sektor Kritikal ini tidak sinkron. Kami bukan tidak taat dan tidak menghormati, tetapi aturan harus dilaksanakan sesuai ruh PPKM Darurat,” kata Steven.
Dia berharap, perusahaan logistik dan pelayaran jangan dibatasi, termasuk industri yang masuk dalam kategori kritikal lainnya.(tin/den)