Sabtu, 23 November 2024

Menaker Jelaskan Sejumlah Opsi bagi Perusahaan di Masa PPKM Darurat

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ida Fauziyah Menaker saat meresmikan workshop pelatihan di BLK Lombok Timur dan meninjau sarana pelatihan di sejumlah BLK Komunitas di NTB, Minggu (21/2/2021) Foto: Kementerian Ketenagakerjaan

Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja (Menaker) memaparkan sejumlah opsi bagi perusahaan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, khususnya di sektor esensial, termasuk untuk memperketat waktu kerja.

“Menanggapi situasi dunia usaha dalam masa PPKM Darurat ini, maka dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan, pelaksanaan prokes di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Antara, Kamis (15/7/2021).

Menaker menjelaskan, pelaksanaan PPKM Darurat telah diatur melalui Inmendagri 18/2021 tentang Perubahan Atas Inmendagri 15/2021.

Melalui Inmendagri itu, sektor esensial menjadi salah satu sektor yang diizinkan untuk bekerja dari kantor (WFO) hingga mencapai 50 persen.

Meski begitu, perusahaan di sektor esensial diharapkan lebih memperketat waktu kerja guna memaksimalkan PPKM Darurat.

Menurut dia, sepanjang telah memenuhi kriteria Inmendagri maka perusahaan di sektor esensial bisa membuat opsi-opsi memaksimalkan produksi.

Salah satunya pekerja hanya bekerja 15 hari dalam satu bulan, artinya 15 hari untuk bekerja dari kantor dan 15 hari sisanya untuk bekerja dari rumah (WFH).

Hal itu sebagaimana sempat diusulkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Opsi lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama,” katanya.

Opsi yang lain melakukan pekerjaan secara 2-1 atau 2 hari kerja dan 1 hari libur, dengan opsi itu maka seluruh pekerja bisa memperoleh giliran kerja.

Selain itu, perusahaan dapat pula memilih merampingkan unit kerja bukan inti, yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal.

Sehingga jumlah pekerja di unit inti bisa dimaksimalkan.

Perusahaan juga dapat memilih opsi-opsi lain sesuai dengan karakter proses produksi di perusahaan masing-masing.

Berbagi opsi itu, katanya, dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM Darurat dan ekonomi dapat berjalan.

Dia juga menekankan agar penyesuaian-penyesuaian ini dibuat berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan pekerja atau serikat pekerja/buruh yang berada di perusahaan masing-masing.

“Apapun opsinya, agar pelaksanaannya dapat berjalan aman dan kondusif, tentu penerapan protokol kesehatan 5 M menjadi standar yang tidak bisa ditawar,” katanya.(ant/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs