Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik kedatangan 1,4 juta dosis Vaksin Covid-19 Sinopharm, Selasa (13/7/2021) siang, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Shinta Widjaja Kamdani Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional menilai kedatangan vaksin itu jawaban atas permintaan dan kebutuhan para pelaku usaha untuk segera memberikan karyawan serta keluarganya suntikan vaksin.
“Ini tidak hanya menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memenuhi kebutuhan vaksin bagi masyarakat yang diberikan secara gratis, tetapi juga menjawab permintaan dan kebutuhan kami para pelaku usaha untuk dapat segera melakukan vaksin bagi pekerja, karyawan, mau pun keluarga karyawannya,” ujarnya dalam keterangan pers virtual, di Jakarta.
Shinta menegaskan, Kadin Indonesia mendukung program vaksinasi nasional pemerintah melalui Vaksinasi Gotong Royong dengan berpartisipasi dan secara mandiri membiayai pembelian vaksin bagi para pekerja, karyawan, mau pun keluarga karyawan untuk mencapai kekebalan komunal khususnya di lingkungan kerja.
“Prinsipnya, kami mendukung upaya dari semua program pemerintah supaya semua dapat segera lepas dari pandemi ini, agar kehidupan kita dapat kembali normal, dan dapat beraktivitas untuk bisa memulihkan kembali ekonomi dan produktivitas,” imbuhnya.
Selain itu, Kadin Indonesia juga menyiapkan sejumlah program untuk membantu meringankan beban pemerintah dan masyarakat.
Di antaranya, membangun sentra-sentra vaksinasi di kawasan industri, membangun rumah darurat oksigen, dan bentuk-bentuk bantuan lain yang bisa membantu menanggulangi pandemi Covid-19.
“Wujud nyata dan komitmen kami untuk membantu mempercepat vaksinasi nasional akan tetap terus kami lakukan. Buat kami membangkitkan kesehatan adalah upaya untuk juga bisa sekali lagi membangkitkan ekonomi Indonesia,” tandasnya.
Sekadar informasi, Program Vaksinasi Gotong Royong awalnya diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.
Dalam peraturan itu, perusahaan atau badan usaha membeli Vaksin Covid-19 untuk program Vaksinasi Gotong Royong, lalu memberikan gratis kepada para pegawai dan keluarganya.
Kemudian, Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkes Nomor 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Permenkes itu Vaksinasi Gotong Royong bisa diakses individu/masyarakat umum, bukan sebatas badan usaha, dan sifatnya sukarela.(rid/dfn/ipg)