Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan menyatakan Vaksin Gotong Royong berbayar yang bisa diikuti individu adalah pilihan dari pemerintah untuk masyarakat.
Keputusan mengikuti program vaksinasi berbayar atau vaksinasi gratis, kata Menteri Kesehatan, tetap diserahkan kepada masyarakat.
“Vaksin Gotong Royong itu merupakan opsi. Prinsipnya pemerintah membuka opsi yang luas bagi masyarakat yang ingin mengambil vaksin gotong royong, baik melalui perusahaan mau pun individu,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Budi Gunadi melanjutkan, ada sejumlah perusahaan pribadi atau perusahaan kecil yahg juga ingin mendapatkan akses Vaksin Gotong Royong, tapi belum bisa masuk melalui programnya Kadin Indonesia.
Kemudian, ada juga warga negara asing yang sudah tinggal lama di Indonesia dan ingin mendapatkan vaksin gotong royong secara individu.
“Jadi, pemerintah membuka opsi seluas-luasnya kepada masyarakat termasuk warga negara asing yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19,” tegasnya.
Sekadar informasi, payung hukum vaksinasi berbayar untuk individu adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang tentang perubahan kedua atas Permenkes Nomor 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Permenkes itu Vaksinasi Gotong Royong bisa diakses individu/masyarakat umum, bukan sebatas badan usaha, dan sifatnya sukarela.
Masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin bisa membayar maksimal Rp879.570 untuk dua kali suntikan. Rinciannya, Rp321.660 per dosis, plus biaya sekali penyuntikan Rp117.910.
Vaksin Covid-19 yang dipakai dalam program Vaksinasi Gotong Royong adalah Vaksin Sinopharm.
Rencananya, program vaksinasi berbayar mulai dilaksanakan hari ini, Senin (12/7/2021), di sejumlah Klinik Kimia Farma.
Tapi, perusahaan farmasi milik negara itu menunda waktu pelaksanaan program vaksinasi berbayar, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Ganti Winarno Putro Corporate Secretary PT Kimia Farma mengatakan, penundaan vaksinasi berbayar itu dilakukan karena perusahaan perlu waktu untuk melakukan sosialisasi, dan mengatur pendaftaran calon peserta vaksinasi.(rid/iss/ipg)