Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pemilik warung kopi giras di Jalan Bhineka Raya, Bulak Banteng, karena melawan petugas saat operasi yustisi PPKM Darurat Sabtu (10/7/2021) malam.
Pria berinisial E itu dijerat dengan Pasal 212 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) sebagaimana sanksi yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) 16/2021 tentang PPKM Darurat.
“Pelaku ini pemilik warung kopi giras yang melawan petugas saat operasi yustisi PPKM Darurat di lokasi kejadian,” ujar AKBP Ganis Setyaningrum Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (11/7/2021).
Ganis menyampaikan ini dalam konferensi pers di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan menghadirkan pelaku yang sudah diamankan.
Seperti diketahui, akibat perlawanan yang dilakukan oleh E pemilik warkop giras di Jalan Bhineka Raya itu, warga setempat berbondong-bondong melakukan perlawanan terhadap para petugas.
Video yang diambil oleh salah satu warga setempat viral setelah diunggah di media sosial disertai teks-teks yang menggambarkan kericuhan, termasuk umpatan-umpatan yang terlontar.
“Kami masih menyelidiki lebih lanjut peran yang bersangkutan (pelaku), apakah dia juga berperan memprovokasi masyarakat atau ada pelaku lain. Termasuk para pelaku pengrusakan,” kata Ganis.
Semalam, peristiwa kericuhan itu bermula dari operasi yustisi yang dilakukan petugas gabungan dari kecamatan, Polsek Kenjeran, dan Koramil menyasar warung kopi milik E yang masih buka melebihi pukul 20.00 WIB.
Saat penindakan dilakukan, E melakukan penolakan dan perlawanan. Tidak lama setelahnya, sejumlah banyak masyarakat setempat berbondong-bondong dan berkerumun mendatangi petugas.
Di tengah peristiwa itu, ada sejumlah oknum yang melakukan perusakan terhadap salah satu mobil polisi yang sedang melakukan operasi yustisi terhadap warung kopi tersebut. Kaca belakang mobil polisi itu pecah.(tin/den)