Siti Nadia Tarmizi juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan mengemukakan bahwa pemerintah akan menanggung biaya penanganan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) yang dialami pengguna pelayanan vaksinasi Covid-19 berbayar.
“KIPI-nya ditanggung pemerintah sesuai di permenkes (peraturan menteri kesehatan),” katanya saat dimintai keterangan di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (11/7/2021).
Peraturan yang dia maksud yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.
Menurut peraturan itu, penanganan KIPI bagi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan berdasarkan mekanisme pembiayaan pelayanan dalam program JKN.
Bagi peserta nonaktif JKN maupun bukan peserta JKN, pembiayaan penanganan KIPI dilakukan menggunakan dana yang bersumber dari APBN sesuai peraturan perundangan di bidang keuangan negara.
Bagi peserta aktif JKN, pelayanan kesehatan yang berkenaan dengan penanganan KIPI dilakukan di fasilitas kesehatan yang bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Bagi peserta non-aktif JKN dan bukan peserta JKN, pelayanan kesehatan diberikan setara dengan pelayanan bagi peserta program JKN kelas III atau di atas kelas III jika pasien bersangkutan bersedia membayar selisih biaya.
Siti Nadia mengatakan, pelayanan vaksinasi COVID-19 berbayar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang belum tercakup dalam program pelayanan vaksinasi pemerintah.
Dia menjelaskan, program vaksinasi gotong royong yang diselenggarakan oleh perusahaan bagi pekerja sejak Mei 2021 juga tergolong pelayanan vaksinasi berbayar.
“Vaksinasi gotong royong kan juga berbayar, tapi yang membayar perusahaan untuk karyawan. Tapi kalau vaksin gotong royong untuk individu dibayar oleh individu bersangkutan,” katanya seperti yang dilansir Antara.(ant/tin)