Nia Ramadhani, tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang merupakan publik figur secara terbuka meminta maaf kepada seluruh pihak atas perbuatannya.
“Saya berharap melalui pernyataan saya ini, saya bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak, terutama sekali lagi yang saya kasihi, orang tua saya dan seluruh keluarga besar,” kata Nia di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, seperti dilaporkan Antara, Sabtu (10/7/2021).
Dalam keterangan pers tersebut, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menghadirkan ketiga tersangka.
Selain Nia dan Ardi Bakrie suaminya, tersangka lainnya ialah sang supir berinisial ZN (43 tahun).
Mengenakan topi “bucket” yang menghalangi wajahnya, Nia membacakan selembar kertas berisi permohonan maafnya, sambil terisak menangis.
Ardi Bakrie pun berupaya untuk menenangkan sang istri, dengan mengelus lengan Nia.
“Terutama sekali lagi yang saya kasihi, orang tua saya dan seluruh keluarga besar, terutama anak-anak saya, Mikaila, Mainaka, dan Magika,” kata ibu tiga anak, pemilik nama lengkap Ramadhania Ardiansyah Bakrie itu.
Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7/2021) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu-sabu.
Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.(ant/iss/den)