Puan Maharani Ketua DPR RI mendukung berbagai langkah pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19, termasuk upaya menemukan obat yang efektif dan murah untuk pasien terinfeksi Virus Corona.
Sehubungan dengan itu, Ketua DPR RI menyambut baik pelaksanaan uji klinik Ivermectin obat antiparasit yang potensial untuk terapi penyembuhan Covid-19.
Legislator PDI Perjuangan itu bilang, walau pun kebutuhannya mendesak, obat-obatan yang akan diedarkan harus melalui prosedur ilmiah, dengan tahapan uji klinik.
“Saya dukung proses itu karena bagian dari ikhtiar penanganan pandemi. Namun, kita harus tetap patuh dan tunduk pada prosedur ilmiah melalui proses uji klinik,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (10/7/2021).
Puan meminta masyarakat bersabar menunggu hasil uji klinik dan terus mengikuti petunjuk otoritas yang berwewenang terkait penggunaan Ivermectin.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk pengobatan Covid-19.
Uji klinik Ivermectin yang dilaksanakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, berlangsung selama tiga bulan, di delapan rumah sakit wilayah Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat.
Yaitu, RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Dokter Esnawan Antariksa, RS Umum Suyoto, RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet, RS Sudarso di Kota Pontianak, dan RS Adam Malik yang ada di Kota Medan.
Sekadar informasi, Ivermectin adalah obat antiparasit yang sudah mendapat izin edar dari BPOM untuk mengobati cacingan.
Walau begitu, Penny Kusumastuti Lukito Kepala BPOM bilang Ivermectin bisa dikonsumsi pasien Covid-19 atas rekomendasi dan pengawasan dokter.
Dia menyebut, kewenangan penggunaan suatu obat untuk penanganan Covid-19 ada di Kementerian Kesehatan dan asosiasi profesi dokter.
Penny mengimbau masyarakat tidak sembarangan mengonsumsi Ivermectin. Karena, obat itu termasuk golongan obat keras yang bisa mengakibatkan efek samping serius.(rid/tin/ipg)