Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie hari ini menjalani pemeriksaan di sejumlah tempat untuk dilakukan pendalaman kasus.
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membawa keduanya beserta sang sopir berinizial ZN yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kompol Panji Yoga Kasat Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (9/7/2021) pagi membenarkan bahwa ketiganya dibawa petugas keluar dari Kantor Polres Jakarta Pusat sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (8/7/2021) malam.
Dia menjelaskan, ketiga tersangka akan dibawa ke sejumlah titik berdasarkan keterangan yang ada, guna pengembangan kasus.
“Sesuai perintah dari Kapolres bahwa kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami sedang melakukan pengembangan ke beberapa titik sesuai keterangan ketiga tersangka untuk melakukan pendalaman dan penggeledahan” kata Kompol Panji Yoga, dilansir Antara.
Panji mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 3×24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, sebelum ada penilaian dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Masih punya 3 x 24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan, yang berhak menentukan layak atau tidak dari tim asesmen BNN,” kata Panji.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Kamis (8/7/2021) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7/2021) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.
Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.(ant/dfn/ipg)