Jumat, 22 November 2024

Satgas Covid-19 Ingatkan Sektor Swasta Non Esensial Tidak Memaksakan Pegawai Masuk Kantor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi work from home. Foto: Antara/ Istimewa

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan menekan laju penularan Covid-19.

Pada masa pembatasan itu, ada aturan mengenai kewajiban seluruh pegawai perusahaan non esensial bekerja dari rumah (work from home).

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan, kebijakan itu bisa mencapai target dengan dukungan dan kepatuhan seluruh lapisan masyarakat.

Dalam konferensi pers virtual, sore hari ini, Selasa (6/7/2021), Profesor Wiku mengingatkan perusahaan swasta non esensial tidak memaksa pegawainya bekerja di kantor selama PPKM Darurat.

“Dimohon bagi sektor swasta non esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor,” ujarnya.

Karena, mobilitas pegawai kantor yang menggunakan transportasi massal berpotensi menyebarkan virus penyebab Covid-19.

Berdasarkan data, pada pekan keempat April 2021, terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan akibat klaster perkantoran di Jakarta.

Apalagi dengan adanya Virus Corona varian baru yang lebih gampang menular, pemerintah sementara waktu terpaksa membatasi aktivitas masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan jumlah penduduk yang menerima vaksin Covid-19, demi menciptakan kekebalan kelompok.

Sekadar informasi, dalam PPKM Darurat periode pertama yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021, ada 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang wajib menerapkannya.

Sedangkan daerah lain yang tidak menerapkan PPKM Darurat, harus tetap melaksanakan pembatasan aktivitas masyarakat yang diatur lewat PPKM Mikro.

PPKM Darurat periode pertama menargetkan penurunan infeksi Virus Corona di bawah 10 ribu kasus per hari.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs