Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerapkan metode skrining berlapis bagi para pelaku perjalanan internasional untuk mencegah penularan SARS-CoV-2 dari luar negeri.
“Satgas Penanganan Covid-19 sudah mengeluarkan peraturan untuk melakukan skrining berlapis bagi pelaku perjalanan internasional yang kita lebih perketat untuk membatasi atau mencegah imported case dari luar,” kata Ganip Warsito Kepala BNPB, Selasa (6/7/2021).
Ganip mengatakan identifikasi berlapis tersebut yaitu mengecek persyaratan perjalanan luar negeri berupa surat keterangan atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Selain itu, pelaku perjalanan juga diwajibkan melakukan karantina selama 8 x 24 jam saat tiba di Indonesia.
Pada hari ketujuh, kata Ganip, dilakukan tes PCR kedua, khususnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang belum memperoleh vaksin.
“Setelah PCR kedua, akan dilakukan vaksinasi,” kata Ganip dilansir Antara.
Ganip mengatakan untuk mencegah penularan antardaerah melalui perjalanan domestik, Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pengetatan pembatasan mobilitas dalam negeri.
“Kita sudah mengatur untuk perjalanan dalam negeri, kita perketat melalui skrining dengan menunjukkan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau negatif antigen,” ujarnya.(ant/dfn/ipg)