Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Beri Waktu Tiga Hari, Pedagang Turunkan Harga Obat Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Shutterstock

Kenaikan harga obat-obatan melebihi batas wajar di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19 jadi persoalan serius di masyarakat.

Persoalan bertambah dengan langkanya sejumlah jenis obat yang direkomendasikan dokter untuk terapi penyembuhan infeksi Covid-19.

Merespon keresahan masyarakat, pemerintah berencana menggelar razia ke gudang-gudang penyimpanan obat Covid-19, kamis (8/7/2021).

Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) bilang, pemerintah memberi waktu tiga hari.

Waktu tiga hari itu diberikan kepada para pedagang obat untuk mengembalikan harga jual sewajarnya.

Dia contohkan, harga jual Ivermectin yang normalnya di bawah Rp10 ribu, sekarang dibanderol puluhan ribu rupiah per tablet.

Luhut bilang, kalau sampai tiga hari harga obat masih tinggi dan stoknya langka, aparat penegak hukum akan merazia gudang penyimpanan obat yang lokasinya sudah dipetakan.

“Kamis tidak boleh terjadi kelangkaan. Kita jangan diatur oleh orang-orang yang serakah. Kita harus tindak tegas. Kita sudah peringatkan dan tidak mendengarkan peringatan, kita akan tindak tegas,” ujarnya dalam keterangan pers virtual, Senin (5/7/2021).

Kepolisian dan Kejaksaan, kata politisi senior Partai Golkar itu, bisa menyeret pihak yang terbukti memainkan harga dan menimbun obat-obatan ke jalur hukum.

Sebelumnya, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto Kepala Bareskrim Polri bilang, sudah merumuskan langkah hukum bersama Kejaksaan Agung untuk mendukung PPKM Darurat.

Penegakan hukum akan dilakukan kepada oknum yang sengaja menimbun obat-obatan dan memainkan harga obat Covid-19, sehingga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Kata Kabareskrim Polri, ada enam satgas yang beroperasi. Baik Satgas Deteksi, Satgas Pencegahan, Satgas Penanganan, Satgas Rehabilitasi, Satgas Penegakan Hukum, dan Satgas Bantuan Operasi.

Seperti diketahui, Sabtu (3/7/2021) kemarin, Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan tentang Harga Eceran Tertinggi Obat di Masa Pandemi Covid-19.

Penetapan harga itu untuk mencegah terjadinya lonjakan harga 11 jenis obat-obatan yang direkomendasikan dokter untuk terapi pengobatan pasien terinfeksi Virus Corona.

Budi Gunadi menegaskan, penetapan harga obat tersebut berlaku di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan seluruh Indonesia.(rid/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs