Sabtu, 23 November 2024

AP II Terapkan Syarat Perjalanan PPKM Darurat Mulai 5 Juli

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Aktivitas di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: AP II

PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 yang diberlakukan penuh pada hari Senin 5 Juli 2021 di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali.

Muhammad Awaluddin President Director AP II mengatakan, pada periode PPKM Darurat calon penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antarbandara di Jawa, dari dan ke Jawa, serta dari dan ke Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Selain itu, mereka juga harus menunjukkan surat hasil tes usap dengan metode RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan pesawat.

“Fokus AP II bersama stakeholder di bandara-bandara adalah mengawal pemberlakuan SE Menhub tersebut di tengah PPKM Darurat sebagai bagian dari penanganan COVID-19. Sentra vaksinasi di bandara AP II akan mendukung masyarakat yang harus melakukan perjalanan mendesak, sekaligus mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah untuk menuju 2 juta vaksinasi dalam 1 hari pada Agustus mendatang,” kata Muhammad Awaluddin dalam keterangannya yang dilansir Antara, Senin (5/7/2021).

Muhammad Awaluddin bilang, AP II bersama pemangku kepentingan telah berkoordinasi intensif dan melakukan sosialisasi prosedur sebelumnya sebagai persiapan untuk menerapkan peraturan SE Nomor 45 Tahun 2021 secara penuh pada hari ini.

Ia menjelaskan, guna mendukung calon penumpang untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan tersebut, bandara-bandara AP II mengoperasikan sentra vaksinasi di Bandara Soekarno-Hatta.

AP II juga telah menetapkan prosedur yang sama untuk diterapkan di seluruh bandara yang dikelola perseroan, di mana pada PPKM Darurat ini akan diberlakukan dua titik checkpoint bagi calon penumpang.

Selain itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang pesawat dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis.

“Ketika tiba di bandara AP II, calon penumpang menuju Checkpoint 1 untuk skrining apakah yang bersangkutan memiliki kartu vaksinasi dan hasil PCR sesuai syarat atau belum [khusus rute menuju/dari Jawa, serta menuju Bali]. Jika lolos skrining, kemudian calon penumpang menuju Checkpoint 2 untuk memvalidasi kedua dokumen tersebut yang dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes. Setelah itu, calon penumpang lanjut menuju meja check in untuk mendapatkan boarding pass, dan kemudian ke boarding lounge untuk bersiap naik pesawat,” ujarnya.(ant/tin/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs