Jumat, 22 November 2024

Ditjen Imigrasi: Tenaga Kerja Asing Itu Masuk Sebelum PPKM Darurat

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyebutkan 20 tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.

Arya Pradhana Anggakara Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (4/7/2021) menyebutkan itu.

Menurutnya, dari hasil pantauan di lapangan, TKA itu mendarat di Bandara Internasional Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7/2021) pukul 20.25 WITA dari Jakarta

“Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021,” ujarnya seperti yang dilansir Antara.

Ditjen Imigrasi memberikan klarifikasi terkait maraknya pemberitaan tentang masuknya 20 TKA ke wilayah Indonesia pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali.

Menurut Arya, 20 TKA itu calon tenaga kerja dalam rangka uji coba kemampuan bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.

Dia sebutkan, pemerintah saat ini masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran COVID-19.

Aturan pelarangan ini mengacu pada

  • Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

    Aturan ini, kata dia, mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

    “Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri,” katanya.(ant/tin)

  • Berita Terkait

    Surabaya
    Jumat, 22 November 2024
    28o
    Kurs