Jumat, 22 November 2024

WNA yang Masuk Indonesia Harus Bawa Bukti Vaksinasi Mulai 6 Juli

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). Foto: Antara

Jodi Mahardi Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi mengatakan, terhitung sejak 6 Juli 2021 seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk Indonesia wajib menunjukkan kartu atau bukti sudah menjalani vaksinasi.

“Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia,” kata Jodi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (4/7/2021).

Sementara itu, pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai praktik hubungan diplomatik yang diterapkan negara lain.

Jodi menyampaikan itu mengutip pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan Menko Kemaritiman dan Investasi.

Sementara untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia tapi belum punya kartu vaksin, kata Luhut, harus menunjukkan PCR negatif Covid-19 dan bersedia menjalani karantina.

Setelah menjalani karantina dan terbukti negatif tes usap PCR setelah masa karantina yang ditentukan, mereka akan mendapatkan vaksinasi.

“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke-7 (karantina,red),” kata Jodi.

Ada pun mengenai batas karantina selama delapan hari, hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan:

1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.

2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.

3. Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.

4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.

5. Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.

6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan di bawah 0,25 persen.

7. Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.(ant./tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs