Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Berupaya Percepat Penyaluran Bansos di Masa PPKM Darurat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi bansos

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, mulai diterapkan hari ini, Sabtu (3/7/2021), sampai 20 Juli 2021.

Kebijakan ketat itu bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang melonjak drastis sebulan belakangan.

Muhadjir Effendy Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai langkah strategis.

Dia bilang, pengetatan aktivitas sosial ekonomi masyarakat akan diiringi dengan percepatan dan perluasan bantuan sosial (bansos).

Program Keluarga Harapan (PKH) menargetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kemudian, Program Sembako targetnya 18,8 juta KPM, dan perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) Mei-Juni sebanyak 10 juta KPM.

Untuk mempercepat penyaluran dan memastikan bansos tepat sasaran, Kemenko PMK sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Percepatan penyaluran bansos ini juga bagian dari upaya pemerintah menurunkan angka kemiskinan supaya bisa di bawah dua digit seperti sebelum pandemi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap, paling lambat pekan kedua Juli bansos bisa disalurkan kepada keluarga penerima manfaat di seluruh wilayah Tanah Air.

Terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa, Menko PMK meminta supaya dibayarkan ke lima juta KPM yang sudah terdata.

Sementara, untuk pemenuhan kuota menjadi delapan juta KPM, Muhadjir menginstruksikan kementerian terkait segera meninjau ulang penggunaan Dana Desa.

Dengan begitu, diharapkan masyarakat yang terkena imbas pandemi Covid-19 bisa dapat bantuan dari pemerintah.

Terkait anggaran BST, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan menegaskan tidak ada masalah.

Dia sudah meminta Menteri Sosial mengirim usulan anggaran perpanjangan alokasi BST bulan Mei-Juni 2021.

Sekadar informasi, dalam PPKM Darurat periode pertama yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021, ada 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang wajib menerapkannya.

Sedangkan daerah di Pulau Jawa dan Bali yang tidak menerapkan PPKM Darurat, harus tetap melaksanakan pembatasan aktivitas masyarakat yang diatur lewat PPKM Mikro.

PPKM Darurat periode pertama menargetkan penurunan infeksi Virus Corona di bawah 10 ribu kasus per hari.(rid/frh)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs