Sabtu, 23 November 2024

Satgas Nyatakan Tes GeNose Tak Berlaku Selama PPKM Darurat

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Petugas menerangkan cara pengumpulan sampel nafas dalam simulasi GeNose di Bandara Juanda, Kamis (25/3/2021). Adapun sampel napas yang diambil adalah pembuangan napas pada hembusan ketiga. Langkahnya yaitu, penumpang menghirup napas melalui hidung dan membuangnya melalui mulut. Setelah dua kali menghirup napas dari hidung dan membuangnya melalui mulut, maka pada pengambilan napas ketiga, langsung dihembuskan ke dalam kantong hingga terisi penuh. (Foto: Anton suarasurabaya.net)

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan tes GeNose tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri, hanya tes RT-PCR dan tes cepat antigen yang bisa digunakan khususnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Untuk moda transportasi udara diberlakukan tes RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC,” kata Ganip Warsito Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dalam konferensi pers Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat, Jumat (2/7/2021) dilansir Antara.

Itu merupakan perubahan ketentuan syarat tes pelaku perjalanan melalui penerbitan Surat Edaran Satgas Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang secara khusus menjadi penjabaran dari pelaksanaan PPKM Darurat.

Surat edaran tersebut berlaku sejak 3 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian atau sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan terakhir di lapangan.

Bagi pengguna transportasi laut, penyeberangan laut, darat dengan kendaraan pribadi atau umum, sepeda motor, kendaraan barang atau logistik, dan kereta api antar kota, maka diberlakukan tes RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, tes cepat antigen maksimal 1×24 jam atau on site sebelum keberangkatan.

Untuk pengguna transportasi laut dan penyeberangan laut, harus mengisi e-HAC.

Sedangkan untuk perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR atau antigen.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs