Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Perpanjang Diskon Listrik hingga September 2021

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi. Petugas PLN memeriksa meteran listrik pelanggan PLN. Foto: Istimewa

Pemerintah memperpanjang pemberian diskon listrik hingga September 2021, sebagai bentuk dukungan APBN terhadap penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat selama 3-20 Juli 2021.

“Durasinya diperpanjang 3 bulan, 6 bulan, dan sekarang 9 bulan sampai September,” kata Sri Mulyani Menteri Keuangan saat konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (2/7/2021), dikutip Antara.

Menkeu menjelaskan, di awal skema APBN, diskon listrik hanya diberikan hingga kuartal II 2021, yakni diskon 100 persen untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri berkapasitas daya 450 VA untuk kuartal I dan dilanjutkan dengan diskon 50 persen pada kuartal II.

Kemudian, diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga 900 VA DTKS pada kuartal I dan dilanjutkan dengan diskon 25 persen untuk kuartal II. Sedangkan, untuk besaran diskon pada kuartal III disamakan dengan besaran diskon pada kuartal II.

“Kami dengan adanya PPKM mikro darurat ini akan memperpanjang lagi diskon 50 persen untuk 450 VA dan 25 persen untuk dan 900 VA,” kata Menkeu.

Lebih lanjut Menkeu menyampaikan, pemerintah menyasar 32,6 juta pelanggan dengan tambahan dana untuk diskon listrik kuartal III sebesar Rp1,91 triliun, sehingga total anggaran diskon listrik sampai September berjumlah Rp7,58 triliun.

Selain itu, pemerintah turut memperpanjang bantuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen hingga September 2021.

Skema program pada kuartal III akan disamakan dengan skema program pada kuartal II yakni diskon 50 persen bagi pelanggan bisnis industri dan sosial dari sebelumnya diskon 100 persen pada kuartal I 2021.

“Terutama untuk kelompok usaha, sasarannya 14 juta pelanggan ini kita juga perpanjang dari 6 bulan yang harusnya selesai Juni ini kita perpanjang hingga bulan September,” tutur Sri Mulyani.

Adapun perkiraan kebutuhan dana tambahan untuk bantuan rekening minimum biaya beban atau abonemen sebesar Rp420 miliar sehingga total anggaran menjadi Rp1,69 triliun.(ant/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs