Joko Widodo Presiden sudah mengumumkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali, mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Pengetatan aktivitas masyarakat itu diterapkan untuk menekan angka kasus Covid-19 yang sebulan belakangan melonjak drastis.
Bahkan, kemarin, Kamis (1/7/2021), penambahan orang yang positif terinfeksi Virus Corona mencapai 24.836 kasus, tertinggi sedari pertama wabah Covid-19 terdeteksi di Indonesia.
Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, intervensi pemerintah itu merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan laju penyebaran Virus Corona dengan berbagai variannya.
Menurut Wiku, seketat apa pun peraturan yang diterapkan, tidak akan efektif tanpa adanya kesadaran berdisiplin serta sinergi antara pemerintah dengan seluruh elemen masyarakat.
“Penting untuk diingat, kesuksesan program PPKM Darurat sangat ditentukan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat. Dalam PPKM Darurat, rapat forkopimda akan dikuatkan agar pelaksanaannya bisa efektif sampai ke tingkat komunitas,” ujarnya melalui pesan tertulis, Kamis (1/7/2021).
Sekadar informasi, dalam PPKM Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021, ada 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang wajib menerapkannya.
PPKM Darurat periode pertama menargetkan penurunan kasus harian bisa kurang dari 10 ribu per hari.
Cakupan pengetatan aktivitas masyarakat dalam kebijakan itu, pekerja di sektor non esensial harus 100 persen bekerja dari rumah (work from home).
Lalu, sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan catatan.
Antara lain, pekerja yang masuk kantor maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan untuk sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, boleh beroperasi 100 persen.
Sementara, seluruh kegiatan belajar mengajar tetap dilanjutkan dengan metode daring.
Operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, ditutup sementara. Restoran dan rumah makan cuma boleh menerima pesan antar (delivery order) atau pesan untuk dibawa pergi (take away).
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) boleh beroperasi 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat.
Tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat beribadah umat beragama ditutup sementara waktu.
Fasilitas umum, area publik seperti taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya pun ditutup.
Penutupan sementara juga untuk lokasi pentas seni/budaya, kegiatan olahraga dan sosial kemasyarakatan yang bisa menimbulkan keramaian.
Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal tujuh puluh persen serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sementara, daerah di Pulau Jawa dan Bali yang tidak menerapkan PPKM Darurat, harus tetap melaksanakan pembatasan aktivitas masyarakat yang diatur lewat PPKM Mikro.(rid/ipg)