Sabtu, 23 November 2024

GeNose Tidak Tercantum dalam PPKM Darurat, KAI Daop 8 Tunggu Kemenhub

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Layanan GeNose C19 juga dibuka Daop 8 Surabaya di sejumlah stasiun untuk memudahkan masyarakat. Foto: Totok/dok. suarasurabaya.net

Hasil tes GeNose tidak tercantum sebagai syarat perjalanan moda transportasi jarak jauh, termasuk kereta api, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Tes GeNose yang penerapannya pertama kali dilakukan oleh PT KAI itu tidak lagi termuat di dalam Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Bali yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (1/7/2021).

Sesuai panduan itu, syarat perjalanan bagi penumpang pesawat, kereta api, dan bus hanya tes usap PCR dan tes usap Antigen. Hal itu sebagaimana termuat dalam poin ke-12 di bab ke-III tentang Cakupan Pengetatan Aktivitas. Berikut bunyi lengkapnya.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.”

Menanggapi kebijakan baru itu, Luqman Arif Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya menyatakan, pihaknya masih menunggu ketetapan resmi dari Kementerian Perhubungan mengikuti penerapan aturan PPKM Darurat.

Karena belum berlaku, saat ini KAI Daop 8 Surabaya masih mengacu pada aturan sebelumnya, yakni pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No.27 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19. Saat ini, pelaku perjalanan masih diberbolehkan menunjukkan hasil tes GeNose negatif.

“Sekarang PT KAI masih menunggu ketetapan baru dari Kementerian Perhubungan selaku regulator dari perkeretaapian. Sore ini (pukul 16.50 WIB), kami masih mengacu pada aturan yang masih berlaku sekarang, di mana syarat orang melakukan perjalanan bisa dengan hasil tes PCR, Antigen, maupun GeNose,” kata Lukman saat dihubungi suarasurabaya.net, Kamis (7/1/2021).

Luqman pun menegaskan, apapun keputusan dari Kementerian Perhubungan nantinya terkait aturan baru syarat perjalanan bagi calon penumpang kereta api, PT KAI Daop 8 Surabaya akan siap menaati kebijakan yang berlaku.

“Sampai sore ini, Kemenhub belum mengeluarkan regulasi terbaru. Tapi intinya, KAI akan patuh regulasi dari pemerintah. Tapi sekarang masih menunggu,” tambahnya.

Selain syarat perjalanan yang hanya mencantumkan tes PCR dan Antigen, dalam aturan baru terkait PPKM Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli itu juga menambah satu persayatan bagi pelaku perjalanan. Yakni, calon penumpang wajib sudah divaksin dengan menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama.

Sedangkan untuk transportasi umum yang lain, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional maupun daring/online) dan kendaraan rental, berlaku aturan kapasitas penumpang maksimal 70 persen. Para penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Selanjutnya, untuk detail cakupan pengetatan aktivitas saat PPKM Darurat Jawa-Bali dapat klik di sini. Sedangkan untuk mengetahui prinsip-prinsip apa saja yang harus dilakukan selama PPKM Darurat, bisa klik di sini.(tin/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs