Sabtu, 23 November 2024

PPKM Darurat: Penumpang Transportasi Jarak Jauh Wajib Sudah Vaksinasi Covid-19

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
PPKM Darurat. Ilustrasi: Grafis suarasurabaya.net

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan mulai berlaku 3 Juli sampai 20 Juli 2021 di seluruh provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali. Salah satu yang diatur dalam kebijakan baru ini adalah syarat bagi penumpang moda transportasi jarak jauh baik bis, kereta api, dan pesawat terbang.

Berdasarkan dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas PPKM Darurat Jawa-Bali yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (1/7/2021), penumpang moda transportasi jarak jauh itu wajib menunjukkan kartu vaksinasi. Minimal vaksinasi dosis pertama.

Artinya, bagi masyarakat yang belum pernah menjalani vaksinasi sama sekali, aturan baru PPKM Darurat ini tidak memperkenankan mereka untuk melakukan perjalanan dengan tiga moda transportasi di atas.

Tidak hanya syarat sudah vaksin, aturan PPKM Darurat ini juga menerapkan syarat lain bagi penumpang kendaraan jarak jauh. Khusus untuk calon penumpang pesawat terbang, mereka harus menunjukkan hasil tes usap negatif dengan metode PCR yang dikeluarkan maksimal H-2 sebelum perjalanan.

Sedangkan untuk bus dan kereta api, selain bisa menunjukkan hasil negatif tes usap PCR yang keluar maksimal H-2 sebelum perjalanan, calon penumpang boleh menunjukkan hasil tes usap Antigen yang keluar maksimal H-1 perjalanan. Aturan itu termuat di poin ke-12 bab ke-III tentang Cakupan Pengetatan Aktivitas dalam Panduan Implementasi PPKM Darurat di Jawa-Bali. Berikut bunyinya.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Sedangkan untuk transportasi umum yang lain, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional maupun daring/online) dan kendaraan rental, berlaku aturan kapasitas penumpang maksimal 70 persen. Para penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam poin ke-10 bab ke-III tentang Cakupan Pengetatan Aktivitas dalam Panduan Implementasi PPKM Darurat di Jawa-Bali. Berikut bunyinya.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, untuk detail cakupan pengetatan aktivitas saat PPKM Darurat Jawa-Bali dapat klik di sini. Sedangkan untuk mengetahui prinsip-prinsip apa saja yang harus dilakukan selama PPKM Darurat, bisa klik di sini.(tin/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs