Sabtu, 23 November 2024

Perkuat 3T PPKM Darurat, Pemerintah Targetkan Ratusan Ribu Tes Covid-19 Per Hari

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi tes swab Covid-19. Grafis: suarasurabaya.net

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dilaksanakan mulai 3-20 Juli 2021 di Provinsi Jawa dan Bali dengan target penurunan kurang dari 10 ribu kasus Covid-19 per hari.

Dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, Pemerintah juga menetapkan penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

Testing perlu ditingkatkan sesuai tingkat positivity rate mingguan dengan ketentuan seperti tabel di bawah ini:

Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 10 persen. Peningkatan tes juga dilakukan untuk kategori suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga pada kontak erat.

Pemerintah menargetkan, minimal sebanyak 324.283 orang menjalani tes Covid-19 setiap harinya di 48 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa dan Bali.

Untuk provinsi Jawa Timur, target pengetesan tertinggi ada di Kota Surabaya dengan jumlah minimal 6.254 orang per hari. Disusul Kota Malang 5.651 orang, Kabupaten Sidoarjo 4.975, Kabupaten Pasuruan 3.536 orang, dan Kabupaten Jember 3.531 orang.

Daftar target orang yang dites di enam provinsi Jawa-Bali dapat dilihat di Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali.

Pemerintah akan melakukan tracing sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada orang yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Setelah teridentifikasi, kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Bila negatif dilanjutkan dengan karantina.

Pada hari kelima karantina, perlu ada pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Sedangkan treatment perlu dilakukan secara komprehensif sesuai tingkat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Sementara, isolasi perlu dilakukan secara lebih ketat untuk mencegah penularan baru.

Seperti diketahui, Joko Widodo Presiden, Kamis (1/7/2021) siang, mengumumkan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 untuk menekan kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.

“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19. Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden di Istana Jakarta.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs