Jumat, 22 November 2024

Dispendukcapil Sidoarjo Sekarang Punya Tiga Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ahmad Muhdlor Ali saat meresmikan anjungan dukcapil mandiri, Selasa (29/6/2021). Foto: Humas Pemkab Sidoarjo

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo hari ini, Selasa (29/6/2021) me-launching tiga mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Dengan mesin ini, masyarakat bisa mencetak Kartu Keluarga, akta pencatatan sipil dan sejumlah dokumen kependudukan lainnya secara mandiri.

Tiga mesin ADM itu akan diletakkan di tiga tempat pelayanan publik yaitu di Mal Pelayanan Publik Lingkar Timur, Mal Pelayanan Publik Mini, Sukodono dan satu lagi akan ditempatkan di salah satu kecamatan lain yang ditentukan kemudian.

Peluncuran tiga mesin ADM itu berlangsung hari ini, di salah satu hotel di Sidoarjo.

Di sana, Ahmad Muhdor Ali Bupati Sidoarjo menyaksikan pengoperasian mesin itu untuk pertama kalinya.

Reddy Kusuma Kepala Dispendukcapil Sidoarjo mengeklaim keberadaan mesin ADM ini melengkapi sejumlah inovasi lainnya.

“Kami telah menerapkan tanda tangan elektronik dengan barcode, untuk 18 dokumen kependudukan dengan menggunakan kertas HVS A4 80 gr, sehingga diharapkan masyarakat bisa melakukan cetak mandiri, kecuali KTP dan KIA,” lapor Reddy.

Inovasi yang dia maksudkan antara lain penerapan tanda tangan elektronik untuk 18 dokumen kependudukan, kecuali KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak.

Selain itu, kata Reddy, sejak 6 April 2021 lalu, Dispendukcapil Sidoarjo menerapkan Plavon Dukcapil, aplikasi pengurusan dokumen Adminduk berbasis situs web.

Reddy mengeklaim, permohonan yang masuk melalui aplikasi Plavon Dukcapil Sidoarjo sudah mencapai 65 persen dari total pengajuan yang ada.

Kemudian 22 April lalu sudah ada 270 desa dan kelurahan dari 353 Desa dan Kelurahan, yang petugas Adminduk-nya bisa mengakses aplikasi Plavon.

Dengan demikian, masyarakat di 270 desa dan kelurahan itu bisa mengurus Dokumen Adminduk cukup di Kantor Desa dan Kelurahan.

Saat ini, permohonan Adminduk yang masuk di Kantor Desa dan Kelurahan tersebut rata-rata 26 permohonan per desa per hari.

Bupati Sidoarjo yang akrab di sapa Gus Muhdlor berharap, sistem Adminduk di Sidoarjo bisa memaksimalkan pemenuhan hak administratif warga tanpa diskriminasi.

Salah satu progres yang sudah bisa dirasakan masyarakat, kata Gus Muhdor, adalah waktu pembuatan dokumen Adminduk.

Pembuatan akta yang dua bulan lalu paling cepat tuntas 15 hari, kadang-kadang bisa 2 sampai 4 bulan, sekarang dia pastikan maksimal 5 hari sudah tuntas.

Muhdor menargetka, kalau hari ini sudah lima hari, dalam waktu dekat bisa menjadi tiga hari.
“Kalau nanti sudah tiga hari, bagaimana caranya menjadi hanya satu jam,” tegasnya.

Artinya, dia akan terus mendorong Dispendukcapil Sidoarjo untuk terus melakukan inovasi, perbaikan pelayanan publik.(den/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs