Sabtu, 23 November 2024

Bebas dari Penjara, Residivis Ini Bawa Kabur Mobil Mantan Majikan

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Dua tersangka kasus pencurian mobil diamankan polisi. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Bebas dari penjara, tidak membuat pria berinisial ARL (24) merasa jera untuk melakukan pencurian. Dia nekat mengulangi perbuatannya dengan menyasar ke rumah Lanny (69) mantan majikannya di kawasan Panjang Jiwo, Surabaya. Oleh petugas, pelaku dihadiahi timah panas tepat di kakinya.

AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pria asal Bandung ini nekat mencuri sebuah mobil dan membawanya kabur ke wilayah Madura. Untuk mengelabui petugas, pelaku memodifikasi mobil curiannya dengan mengganti plat nomor dan merubah sebagian warna mobil.

Setelah itu, pelaku menjualnya kepada MS (36) seorang penadah di Bangkalan yang tak lain adalah rekannya sendiri. Lalu pelaku ARL melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Blitar. Selang tiga hari kemudian, keberadaan pelaku diketahui oleh polisi dan dia ditangkap di sebuah kos di Blitar.

“Mobilnya sudah diberikan ke penadah tapi belum laku. Masih utuh mobilnya, hanya di bagian body depan sama atas diubah warnanya. Dia residivis dengan kasus yang sama, dulu mencuri ban mobil. Untuk korbannya adalah mantan majikannya,” kata Sudamiran, Kamis (27/12/2018).

Sementara itu, Lanny mengatakan bahwa pelaku memang dulunya bekerja di rumahnya sebagai sopir selama 3,5 tahun. Saat momen Lebaran 2018, pelaku tiba-tiba meminta izin untuk cuti dengan alasan yang tidak jelas dan ingin meminjam mobilnya untuk beberapa hari.

Lanny pun tidak memberikan izin. Kemudian keesokannya, pelaku keluar diam-diam dari rumahnya dan membawa kabur mobil. Dia meyakini bahwa itu mantan sopirnya, karena pelaku cukup tahu kondisi rumahnya termasuk tempat menyimpan kunci mobil.

“Dugaan saya ke dia, karena tidak ada kerusakan di rumah saya. Kunci mobil pun juga tidak ada. Kalau dia jelas tahu letaknya di mana. Sudah hafal seluruh isi di rumah saya,” kata dia.

Lanny pun tidak menyangka jika mobilnya akhirnya bisa kembali ke tangannya. Dia pun sangat mengapresiasi kinerja polisi yang dinilai cepat dalam menangani kasus ini.

“Saya terima kasih sekali kepada polisi karena telah membantu saya. Untuk pelaku saya serahkan polisi dan bagaimana hukum yang berlaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (ang/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs