Sabtu, 23 November 2024

Aturan Tes Usap Tiga Hari Sekali untuk Pekerja Komuter di Surabaya Dicabut, Ini Gantinya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Petugas di Surabaya memeriksa surat izin perjalanan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari mobilitas orang. Foto: dok. suarasurabaya.net

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya secara resmi mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 443/6745/436.8.4/2021 yang mensyaratkan pekerja komuter (bekerja di Surabaya tetapi tinggal di luar kota dan sebaliknya) menunjukkan hasil tes usap antigen tiga hari sekali kepada pemberi kerja atau pemimpin perusahaan tempat dia bekerja.

Surat edaran yang terbit pada Jumat 18 Juni lalu itu dinyatakan tidak berlaku lagi sejak terbitnya Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Kota Surabaya, yang diterbitkan pada Selasa 22 Juni 2021 kemarin.

Hal itu ditegaskan dalam poin kelima SE Nomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro di Kota Surabaya itu. Berikut bunyi lengkapnya.

Dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443/6745/436.8.4/2021 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Desease 19 (Covid-19) Akibat Mobilitas Perjalanan Pekerja/Karyawan Keluar Masuk Kota Surabaya tanggal 18 Juni 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai gantinya, Pemkot Surabaya sudah mengesahkan aturan terbaru untuk pekerja komuter di Surabaya dalam SE terbaru tentang Perpanjangan PPKM Mikro di atas. Kalau dalam aturan sebelumnya pekerja komuter wajib menjalankan tes usap tiga hari sekali, dalam SE terbaru ini pekerja komuter diwajibkan punya Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Aturan khusus pekerja komuter itu ada di poin kedua huruf (d) SE Nomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro. Berikut bunyi lengkapnya.

Setiap orang yang bekerja/beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar Kota Surabaya maupun sebaliknya wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Camat tempat domisili/tinggal sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Surat Edaran itu juga menjelaskan tentang cara pekerja mendapatkan Surat Izin Perjalanan atau SIKM itu di poin kedua huruf (e). Surat Izin Perjalanan atau SIKM yang berlaku tujuh hari itu bisa dikeluarkan dengan syarat pekerja atau pelaku perjalanan harus melampirkan hasil negatif rapid antigen atau hasil negatif tes usap PCR beserta surat keterangan dari tempat kerja.

Sekadar mengingatkan, SE Wali Kota Surabaya Nomor 443/6745/436.8.4/2021 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Akibat Mobilitas Perjalanan Pekerja/Karyawan Keluar Masuk Kota Surabaya itu sempat mendapat respons kontra dari sejumlah pihak. Baik kalangan pemberi kerja atau pengusaha maupun serikat pekerja.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim misalnya, dia bersedia menjalankan SE itu asalkan pemerintah memberikan fasilitas tes usap gratis sehingga tidak membebani pengusaha maupun pekerja. Sementara, pihak Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim justru menilai SE tersebut akan menghambat perputaran ekonomi.

Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim justru mempertanyakan kajian akademis yang dilakukan sebagai landasaan wali kota mengeluarkan SE tersebut. Ahmad Fauzi Ketua SPSI Jatim meminta Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya tidak tergesa-gesa atau panik menghadapi situasi yang terjadi.

Belum terkonfirmasi, apakah imbauan dalam SE tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Akibat Mobilitas Perjalanan Pekerja/Karyawan Keluar Masuk Kota Surabaya itu sudah mulai dijalankan atau belum oleh pekerja komuter dan perusahaan yang mempekerjakan mereka di Surabaya. Karena mulai Selasa kemarin, SE itu telah resmi dicabut.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs