Jumat, 22 November 2024

Siswa SPI Terduga Korban Kemungkinan Alami Tonic Immobility, Begini Penjelasan Komnas PA

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan

Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengatakan, kemungkinan besar para siswa Sekolah SPI Kota Batu terduga korban kekerasan seksual oleh JE Pendiri Sekolah SPI mengalami tonic immobility atau kelumpuhan sementara yang membuat mereka tampak menerima perlakuan pelecehan seperti itu.

Menjadi korban kekerasan seksual dan di bawah kekuasaan terduga pelaku, menurut Aris, merupakan hal yang sangat berat bagi saksi pelapor para terduga korban. Di masa trauma psikis panjang itu korban harus melewati banyak ketakutan akan tidak diterima secara sosial, mendapat sanksi sosial, atau menganggap bahwa ini adalah aib, hal memalukan.

Secara psikologis, kata Aris, seringkali korban kekerasan seksual mengalami tonic immobility yang membuatnya tampak tidak melawan pelaku, sehingga dipersepsikan menerima perlakukan itu. Padahal keadaan yang bisa disamakan dengan kelumpuhan sementara itulah yang membuat mereka diam dan tidak melawan.

Arist menyatakan di Kantor LBH Surabaya, Jumat (25/6/2021). Dia menjelaskan itu untuk membantah pernyataan Recky Bernadus Surupandy Kuasa Hukum JE yang mempertanyakan, kenapa kasus yang terjadi pada 2009 silam baru dilaporkan sekarang?

“Korban baru berani melapor setelah tidak lagi tinggal di (sekolah) SPI. Butuh keberanian untuk bisa melapor. Apalagi ada korban yang sudah pernah melapor ke sekolah tetapi tidak ditanggapi,” kata Aris dalam keterangan pers di Kantor LBH itu.

Lebih jauh Aris juga mempermasalahkan pernyataan pihak kuasa hukum terlapor JE yang sebelumnya menyebutkan bahwa hanya ada pelapor tunggal berinisial SDS dalam dugaan kasus kekerasan itu. Arist menegaskan, sampai sekarang sudah ada 14 saksi korban yang telah dimintai keterangan, diproses BAP, dan divisum oleh Polda Jatim.

“Pernyataan tersebut tidak mempertimbangkan bahwa jumlah pelapor bukan hanya 1 orang melainkan mencapai puluhan orang. Setiap pelapor pastinya mengalami pengalaman traumatik yang berbeda-beda,” kata Arist.

Arist pun optimistis, proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan atau mungkin puluhan siswa Sekolah SPI, yang diduga dilakukan oleh JE, Pendiri Sekolah SPI sebagai terlapor, akan sampai ke tingkat pengadilan. Ketua Komnas PA itu hari ini menyampaikan bukti baru terkait dugaan pelecehan seksual di Sekolah SPI Batu yang ternyata sudah terjadi sejak 2007.

“Jika sebelumnya laporan dugaaan kekerasan di SPI mulai 2009, Hari ini kita melaporkan bukti baru bahwa dugaan pelecehan seksual di sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia terjadi di tahun 2007, sejak angkatan pertama,” ujar Arist sebelum menyampaikan bukti itu kepada polisi di Markas Polda Jatim, hari ini.

Seperti diketahui, Komnas PA mendatangi Polda Jatim untuk mendampingi para terduga korban melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual, fisik, serta eksploitasi terhadap anak untuk kepentingan ekonomi oleh JE pendiri sekolah SPI Batu kepada belasan muridnya, Sabtu (29/5/2021) lalu.

Atas dugaan itu JE sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jatim Selasa (22/6/2021) lalu. Recky Bernadus Surupandy kuasa hukum terlapor menegaskan, ketika menjalani pemeriksaan di Polda Jatim Selasa itu JE masih dalam status sebagai saksi.

Recky menegaskan, segala pernyataan dari pihak-pihak yang menuduh JE dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi di Sekolah SPI adalah pernyataan tidak benar.

Menurutnya, laporan kepada polisi itu belum terbukti. Pihaknya pun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia sendiri akan mengikuti seluruh proses hukum itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ton/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs