Jumat, 22 November 2024

Selama 2021, 842 Rumah Warga di Surabaya Direhabilitasi dengan Program Rutilahu

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Suharto Wardoyo Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, menyerahkan kepada salah satu lansia penerima manfaat program tersebut, Kamis (24/6/2021).Foto : Humas Pemkot

Pemkot Surabaya menyerahkan bantuan program rehabilitasi sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di momen Peringatan Hari Lansia Nasional 2021.

Bantuan ini diserahkan langsung Suharto Wardoyo Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, kepada salah satu lansia penerima manfaat program tersebut, Kamis (24/6/2021).

“Secara simbolis kemarin kami menyerahkan bantuan program rehabilitasi sosial Rutilahu kepada salah satu lansia penerima manfaat di wilayah Kelurahan Genteng. Ini dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional 2021,” kata Anang sapaan lekat Suharto Wardoyo, Jum’at (25/6/2021).

Ia menjelaskan, bahwa program Rutilahu telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 6 tahun 2019 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni.

Program ini dilakukan untuk meningkatkan kondisi fisik rumah bagi MBR di Surabaya. Utamanya, kepada warga yang menempati rumah taklayak huni agar bisa melaksanakan fungsi sosial secara wajar dan lebih berdaya.

“Jadi program ini tidak hanya diberikan kepada lansia yang tidak mampu saja. Tapi bagi semua warga yang tergolong MBR dan memenuhi kriteria penerima manfaat program Rutilahu,” ujarnya.

Achmad Zamroni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Rutilahu Dinsos Surabaya menjelaskan, pada 2021 ini ada 842 jumlah penerima manfaat program Rutilahu se-Surabaya. Dari jumlah itu, mayoritas penerima manfaat adalah MBR lansia.

“Mayoritas penerima kebanyakan lansia atau pra lansia. Biasanya mereka hidup tidak punya kemampuan secara ekonomi keuangan maupun swadaya,” kata Zamroni.

Meski demikian, Zamroni menjelaskan, para penerima manfaat program Rutilahu itu sebelumnya telah melewati mekanisme tahapan yang ditentukan.

Mulai dari usulan dari bawah, seperti UPKM (Unit Pembinaan keluarga Miskin), RT/RW, maupun masyarakat kepada pihak kelurahan. Kemudian, data itu akan diverifikasi oleh Dinsos.

“Nah, jika data usulan itu sudah masuk ke Dinsos, selanjutnya kita melakukan verifikasi fisik dan administrasi ke lapangan, kita juga cek apakah kerusakan rumahnya cukup layak untuk dibantu,” katanya.

Untuk kriteria calon penerima pun telah ditetapkan secara rinci dalam Perwali No 6 Tahun 2019. Di antaranya, calon penerima ber-KTP Surabaya, tergolong MBR, rumah tidak layak huni serta memiliki dasar kepemilikan rumah yang sah.

“Jadi untuk para penerima program Rutilahu ini sudah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan di dalam Perwali No 6 tahun 2019,” ujarnya.

Pihaknya pun berharap, penerima manfaat program ini dapat melakukan perawatan rumahnya dengan baik. Di samping itu, ia juga berharap para penerima ini ke depan dapat lebih berdaya dalam kehidupan bermasyarakat.

“Semoga dirawat dengan baik rumahnya dan semoga barokah,” ujarnya.

Sementara itu, Nuriati Lurah Genteng mengungkapkan, pada 2021 ini ada 10 warganya yang mendapatkan bantuan program Rutilahu. Mayoritas penerima bantuan ini adalah pra lansia dan lansia.

“Tahun 2021, ada 10 warga di Kelurahan Genteng penerima manfaat Rutilahu, 3 orang merupakan lansia, 6 orang pra lansia, dan satu lainnya dewasa. Mereka kategori MBR dan rumahnya memang tidak layak huni,” kata Nuriati.

Namun demikian, Nuriati bilang, tidak semua pengajuan calon penerima manfaat itu bisa langsung menerima program Rutilahu seketika. Ada mekanisme atau tahapan-tahapan yang harus dilewati sebelumnya.

“Jadi usulan-usulan dari warga itu diajukan dahulu ke kelurahan. Kemudian kita outreach seleksi lagi yang benar-benar tidak mampu. Nah, data itu selanjutnya kami serahkan ke Dinsos untuk diverifikasi baik administrasi maupun bangunannya,” katanya. (man/iss/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs