Jumat, 22 November 2024

Komnas PA Bawa Bukti Baru Dugaan Kejahatan di Sekolah SPI Kota Batu

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA kembali mendampingi pelapor dugaan kekerasan seksual yang dilakukan JE, terhadap murid SPI Batu pada Jumat (25/6/2021). Foto: Anton suarasurabaya.net

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kembali mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, Jumat (25/6/2021), membawa bukti baru kasus dugaan kejahatan terhadap siswa di Sekolah SPI Kota Batu.

Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas PA mengatakan, bukti-bukti baru yang dia bawa di antaranya berupa video, testimoni, serta dokumen-dokumen sejak 2007 silam.

“Jadi kalau sebelumnya diketahui korban mengalami pelecehan dari 2009, ternyata kakak kelas mereka angkatan sebelumnya juga sudah mengalaminya,” kata Arist.

Bukti ini untuk menambah laporan sebelumya, serta untuk memperkuat dugaan kasus utama dalam laporan tersebut, terutama terkait kasus kekerasan seksual.

Arist bilang, belum ditetapkannya JE terlapor dalam kasus dugaan kejahatan ini sebagai tersangka bisa jadi karena polisi belum punya bukti-bukti kuat.

Karena itu, dia membawa bukti baru dengan harapan bisa memperkuat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan JE Pendiri Sekolah SPI terhadap siswanya sendiri.

Selain itu, Arist juga khawatir, fokus utama pelaporan kasus ini ada kemungkinan dibelokkan menjadi eksploitasi ekonomi semata. Karenanya, dia perlu menambahkan bukti-bukti terkait dugaan kekerasan seksual.

“Kami perlu menambahkan bukti baru soal itu, supaya kasus ini tidak bergeser jadi kasus eksploitasi ekonomi. Karena saya mendengar kasus ini hampir digeser dari kasus utama kekerasan seksual, mungkin karena bukti-buktinya kurang,” kata Arist.

Seperti diketahui, Komnas PA mendatangi Polda Jatim untuk mendampingi terduga korban melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual, fisik, verbal, dan eksploitasi anak oleh JE pendiri sekolah SPI Batu kepada muridnya Sabtu (29/5/2021) lalu.

Atas dugaan itu, JE sudah dimintai keterangan oleh penyidik polda jatim Selasa (22/6/2021) kemarin. Menurut Recky Bernadus Surupandy, kuasa hukum JE,pemeriksaan terhadap kliennya di Polda Jatim Selasa itu masih dalam status sebagai saksi.

Recky menegaskan, segala pernyataan dari pihak-pihak yang menuduh JE dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi di Sekolah SPI adalah pernyataan tidak benar.

Menurutnya, laporan kepada polisi itu belum terbukti. Pihaknya pun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia sendiri akan mengikuti seluruh proses hukum itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ton/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs