Sabtu, 23 November 2024

DPD RI akan Tindak Lanjuti Laporan BPK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Agung Firman Sampurna Ketua BPK RI. Foto: DPD RI

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ketua DPD RI menyatakan siap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

LHP LKPP 2020 dan IHPS II Tahun 2020 disampaikan BPK dalam Sidang Paripurna Luar Biasa yang digelar DPD RI, Kamis (24/6/2021).

Menurut LaNyalla, DPD RI akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Laporan serta masukan dari BPK akan menjadi bahan dalam menyusun pertimbangan DPD RI atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN,” ucap Senator dari Jawa Timur ini.

LaNyalla meminta kepada seluruh anggota dan Alat Kelengkapan DPD RI untuk menjadikan laporan yang disampaikan Ketua BPK RI sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas konstitusional.

“Diharapkan hal ini dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

LaNyalla mengatakan berdasarkan ketentuan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV dan Badan Akuntabilitas Publik untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut.

Berdasarkan Pasal 212 ayat (4) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV untuk membahas hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut.

“Selanjutnya berdasarkan pasal 213 ayat (1) laporan hasil pembahasan Komite IV sebagaimana dimaksud, apabila terdapat indikasi kerugian negara, Pimpinan DPD RI meneruskan laporan hasil pembahasan tersebut kepada BAP untuk ditindak lanjuti,” imbuhnya.

Saat menyampaikan laporan, Agung Firman Sampurna Ketua BPK RI mengatakan pemeriksaan LKPP dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintah, Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.

Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan LKPP tahun 2020, BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum (LKBUN).

“Selain itu, Opini Wajar Dengan Pengecualian juga diberikan kepada dua Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga,” paparnya.Dalam Sidang Paripurna tersebut, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan atas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan badan lainnya.

Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 5.070 temuan yang memuat 6.970 permasalahan sebesar Rp16,62 miliar, meliputi 1.956 (28%) permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 2.026 (26%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp12,64 miliar, serta 2.988 (43%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp3,98 miliar. (faz/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs