Jumat, 22 November 2024

Sebar Povokasi Perusakan Pos Penyekatan Suramadu, Pemuda Ini Terciduk

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan

Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menangkap seorang pemuda yang diduga menyatakan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook dengan nama akun “Umar Fauzhi Aschal”.

Pemuda yang berhasil diamankan yakni, UF (25 tahun) warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.

AKBP Zulham Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim merinci kejadian itu secara kronologis. Selasa (22/6/2021) sore, pemilik akun facebook atas nama “Umar Fauzhi Aschal” itu menulis status provokatif yang ditulis di grup ” Kabar Bangkalan”.

Isi status itu berbunyi, “Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan”.

“Atas dasar postingan itu, anggota melakukan patroli siber dan melakukan penyelidikan dan didapat pemilik akun dan akhirnya diamankan. Saat diintrograsi, pelaku mengaku hanya ikut-ikutan,” jelas AKBP Zulham.

Saat digelar keterangan di depan wartawan, pelaku secara terbuka meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kepada masyarakat Jawa Timur. Pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan lagi.

Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone milik pelaku.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, tersangka sehari-hari bekerja di sebuah perusahaan ekspedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya. Yang bersangkutan diduga sudah beberapa kali memposting ujaran kebencian.

Dari pengungkapan itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (ton/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs