Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, siang hari ini, Kamis (24/6/2021), membacakan vonis hukuman pidana empat tahun penjara untuk Muhammad Rizieq Shihab terdakwa kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab Covid-19.
Para hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyampaikan kebohongan terkait status negatif Virus Corona, dari RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.
Perkara itu terjadi beberapa waktu sepulangnya Habib Rizieq dari Arab Saudi, 10 November 2020.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Khadwanto menyatakan, Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Hakim Khadwanto, di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara.
Sebelum memutuskan, hakim mempertimbangkan terdakwa punya tanggungan keluarga sebagai faktor meringankan.
Sedangkan yang memberatkan, Habib Rizieq melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Karena tidak terima dengan putusan majelis hakim, Rizieq langsung menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Bekas pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu menolak opsi mengajukan permohonan pengampunan (grasi) kepada Presiden, yang ditawarkan hakim.
Sekadar informasi, kasus tes swab di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat, berawal dari keluhan sakit Habib Rizieq, beberapa waktu pascakedatangannya di Indonesia.
Sesudah menjalani tes swab antigen, hasilnya reaktif Virus Corona. Tapi, Rizieq mengatakan lewat pesan video yang diunggah di kanal media sosial RS Ummi, kondisi kesehatannya baik-baik saja, tidak terinfeksi Virus Corona.(rid/dfn/ipg)