Sabtu, 23 November 2024

MUI Sarankan Salat Iduladha Sebaiknya di Rumah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi salat idul adha. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Amirsyah Tambunan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan protokol kesehatan saat beribadah. Adapun pelaksanaan salat Iduladha, sebaiknya disesuikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

Bagi masyarakat di zona merah, Amirsyah menyarankan agar melaksanakan salat di rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan.

“Menegakkan salat itu hukumnya wajib, menjaga kesehatan itu juga wajib, namun salat bisa dilakukan di mana saja, sedangkan menjaga kesehatan harus dilakukan di manapun. Sedangkan salat Idulaadha hukumnya sunnah, jangan sampai yang sunnah mengalahkan yang wajib,” ujar Amirsyah dalam Konferensi Pers virtual MUI dan Satgas Penanganan Covid-19 bertemakan ‘Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19’, Rabu (23/6/2021).

MUI, kata dia, terus melakukan koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat maupun daerah agar protokol kesehatan terus ditegakkan. Dia juga mengimbau seluruh jamaah untuk disiplin dalam menerapkan prokes yang berlaku dimanapun dan kapanpun agar tercipta kekompakkan dan kebersamaan dalam menciptakan kondisi yang aman bagi semua pihak.

“Ada banyak hal yang perlu dipertegas, dalam fatwa MUI disebutkan bahwa masjid di zona merah, atau wilayah dengan kasus Covid-19 yang tinggi, harus menghentikan atau menutup akses peribadatan agar penyebaran infeksi bisa diminimalkan,” tegasnya.

“Perhelatan salat berjamaah di zona merah sudah sepatutnya ditiadakan. Di zona hijau pun, prokes harus tetap dijalankan dengan ketat,” sambungnya.

Sementara itu, Miftahul Huda Sekretaris Komisi Fatwa MUI, mengingatkan tidak diperkenankan melaksanakan salat Iduladha di Masjid atau tempat terbuka di kawasan/daerah zona merah. Sebab menurutnya, itu rawan menularkan Covid-19.

Terkait pelaksanaan Iduladha 2021, MUI tetap menggunakan Fatwa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sholat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi Covid-19.

“Kita ketahui bahwa salat Iduladha adalah sunnah muakkadah yang menjadi syiar keagamaan, sehingga umat Islam punya keinginan kuat melaksanakan. Kita ingin melaksanakan ini secara berjamaah, tetapi dalam keadaan seperti ini, jika suatu daerah zonanya merah, maka tidak diperkenankan melaksakan di Masjid atau tempat terbuka,” jelasnya.

Sebaliknya, kata dia, untuk di zona hijau atau kuning, salat Idul Adha diperkenankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya dengan memakai masker, diperiksa suhu sebelum masuk masjid, maupun mencuci tangan dengan air ataupun hand sanitizer.

“Bila zona hijau, diperbolehkan salat Idul Adha berjamaah tentu dengan tetap menerapkan protokol keseahtan seperti memakai masker, sebelum masuk lokasi dites suhu, ada tempat cuci tangan dan hand sanitizer dan protokol lainnya,” ungkapnya.

Miftah menambahkan, untuk salat Jumat yang sifatnya wajib saja, MUI sudah mengeluarkan anjuran tidak melaksanakan salat Jumat di kawasan zona merah, maka untuk salat Iduladha yang sifatnya sunnah muakkad tentu saja menjadi lebih utama dilaksanakan di dalam rumah untuk kawasan zona merah.

Amirsyah Tambunan Sekretaris Jenderal MUI menambahkan, salat di rumah saja untuk zona merah adalah ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19. Dirinya sudah mengajak Dewan Masjid untuk ikut serta menyuarakan salat Iduladha di rumah untuk kawasan zona merah.

“Kami mengajak semua pihak utamanya pengurus masjid seperti DKM pada tataran provinsi sampai pusat membicarakan mana yang masuk zona merah, mana yang masuk zona terkendali dan tidak terkendali, ” ujarnya.(faz/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs