Sebanyak 10 perwakilan Asosiasi yang merupakan anggota luar biasa Kadin Indonesia berharap Ketua DPD RI, yang juga ketua dewan pertimbangan Kadin Provinsi Jawa Timur untuk memberi imbauan kepada Kadin Indonesia menunda Munas ke VII Kadin Indonesia, yang sedianya dihelat 30 Juni di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Demikian disampaikan Peter Frans juru bicara Asosiasi, yang juga Ketua Umum INKINDO, saat audiensi dengan AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ketua DPD RI di Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2021) siang. Peter menyampaikan hal itu menyikapi melonjaknya Covid-19.
“Kami terus terang takut dan khawatir dengan keselamatan kesehatan kami. Apalagi Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan mikro hingga 5 Juli. Tapi tahapan Munas tetap akan dilaksanakan oleh panitia. Salah satunya agenda konvensi Asosiasi pada 25 Juni mendatang di JCC, Senayan,” ungkap Peter.
Padahal, lanjut Peter, Pemerintah DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat yang melarang kegiatan yang akan diikuti 120 Asosiasi tersebut, dengan tidak memberikan rekomendasi, karena adanya pembatasan mikro yang sudah diberlakukan Pemerintah Pusat hingga 5 Juli 2021.
Sekadar diketahui, Pemerintah DKI Jakarta melalui Surat Nomor: 613/-1.772, tertanggal 22 Juni 2021, yang ditandatangani Marullah Matali Sekretaris Daerah Provinsi DKI, yang juga Ketua Satgas Covid-19 DKI.
Marullah tegas menyatakan Pemprov DKI tidak dapat memberikan ijin rekomendasi kegiatan Konvensi Asosiasi anggota Kadin yang akan digelar di JCC pada 25 Juni 2021, menyusul pembatasan mikro dan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan pembatasan mikro.
Menanggapi hal tersebut, LaNyalla menyatakan dirinya sebagai Ketua DPD RI sudah pernah menyatakan himbauan agar semua pertemuan berskala besar, baik yang diagendakan oleh ormas maupun partai politik dan perkumpulan lain, apakah itu kongres atau munas dan sejenisnya, sebaiknya ditunda.
“Apalagi Pemerintah Pusat sudah menyatakan secara resmi berlakunya pembatasan mikro hingga 5 Juli. Harus ditaatilah. Jangan sampai pertemuan-pertemuan tersebut jadi klaster baru. Dan penyelenggara bisa dipidana lho. Kalau memaksa melakukan pertemuan yang melanggar prokes dan pembatasan yang telah dikeluarkan pemerintah,” tukas LaNyalla.
Ia pun mengatakan, Kadin Indonesia, sebagai organisasi para pengusaha, tentu harus memberi contoh kepada masyarakat. Jangan rakyat kecil hajatan dibubarkan polisi, tapi para pengusaha malah menggelar pertemuan besar.
“Ini kan namanya paradok, dan makin menimbulkan kecemburuan masyarakat. Kasihan pemerintah yang berjuang mati-matian menghadapi dampak Covid, ini malah memaksakan kehendak. Kan ditunda bisa. Kan bukan soal hidup mati. Hanya organisasi ini. Dan akan memalukan kalau acara tersebut dibubarkan paksa satgas Covid,” imbuhnya.
LaNyalla pun menyatakan menolak untuk membuat surat kepada Ketua Umum Kadin Indonesia terkait hal itu. Karena menurutnya, sudah seharusnya Rosan Roeslani Ketua Umum Kadin Indonesia mengerti aturan dan mentaati kebijakan yang telah dibuat pemerintah, yang berlaku untuk siapapun. Termasuk organisasi para pengusaha.(faz/tin/ipg)