Sabtu, 23 November 2024

MUI Minta Pengurus Masjid dari Pusat Sampai Daerah Menyamakan Persepsi Soal Zona Merah Jelang Iduladha

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Amirsyah Tambunan Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam konferensi pers secara daring, Rabu (24/6/2021). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Amirsyah Tambunan Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak semua pengurus masjid menyamakan persepsi soal zona merah Covid-19 menjelang perayaan Idul Adha 1442 Hijriah. Dengan menyamakan persepsi tersebut, maka pelaksanaan Iduladha bisa aman dari Covid-19.

“Sekali lagi saya mengajak kepada semua pihak, terutama pengurus masjid atau Dewan Masjid di tataran provinsi, kabupaten, kota maupun pusat harus bersama-sama membicarakan mana yang dimaksud dengan zona merah atau dalam fatwa MUI disebut sebagai zona terkendali dan tidak terkendali,” ujar Amirsyah dalam konferensi pers secara daring, Rabu (24/6/2021).

Kata Amirsyah, Majelis Ulama Indonesia melalui ikhtiar telah melakukan perubahan perilaku berbasis fatwa. Ada setidaknya 13 fatwa yang telah di terbitkan oleh MUI, diantaranya fatwa soal panduan dalam melaksanakan ibadah.

Selama ini, kata dia, masjid sudah diminta untuk menegakkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan yang bersih dan kemudian menjaga jarak aman, serta sering mengajak jamaah supaya senantiasa berolahraga.

“Ya meningkatkan disiplin (prokes), dalam hal ini juga meningkatkan imunitas, termasuk olahraga, jangan panik, dan istirahat yang cukup,” tegasnya.

Terkait penyembelihan hewan kurban, menurut Amirsyah, yang harus diperhatikan adalah mengetahui tempat atau masjid yang masuk zona merah dan yang tidak.

“Jadi pertama di dalam fatwa MUI itu disebutkan ada zona yang terkendali dan tidak terkendali atau dalam istilah pemerintah itu ada zona merah. Zona merah itu ada fakta-fakta di daerah tersebut sudah terbukti ada terkena Covid-19,” jelasnya.

“Misalnya di BNPB ada yang terkena. Maka memang harus di lockdown sementara. Kalau ternyata ini terbukti ada di masjid maka dengan protokol kesehatan juga harus kita terapkan yang sama,” imbuhnya.

Tetapi, Amirsyah mengingatkan, jangan sampai ketika ada masjid yang masuk zona merah, maka semua dianggap zona merah.

“Tetapi kemudian jangan di generalisir atau semua ditutup, saya kira kurang bijak. Artinya perlu kita dalami mana yang dimaksud dengan zona merah atau istilah fatwa itu mana yang dimaksud dengan daerah terkendali dan tidak terkendali,” ungkapnya.

Oleh karena itu, menurut Amirsyah, diperlukan Satgas tingkat provinsi, kabupaten, kota sampai kepada kecamatan untuk memastikan masjid-masjid di daerahnya masing-masing.

“Karena itu saya menyerukan kepada semua pihak terutama pihak satgas masih ada waktu untuk melakukan konsolidasi antara kecamatan, kelurahan, RT, RW sehingga kita bisa mempunyai persepsi yang sama,” pungkas Amirsyah.(faz/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs