Sabtu, 23 November 2024

Yenny Wahid Sebut Regulasi Kripto Harus Hilangkan Ketidakpastian

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Yenny Wahid. Foto : Antara

Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid Pendiri Islamic Law Firm berharap pemerintah dapat membuat regulasi yang menghilangkan gharar atau ketidakpastian dalam transaksi kripto sebagai komoditas.

“Kami meminta pemerintah dalam ini Bappebti agar membuat regulasi yang jelas sehingga tidak menimbulkan gharar atau ketidakpastian, tidak membuat kerugian di masyarakat,” kata Yenny dikutip dari siaran pers di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Pernyataan Yenny tersebut merupakan salah satu hasil Bahtsul Masail Halal-Haram Transaksi Kripto yang menghadirkan kiai dan ulama Nahdlatul Ulama (NU) akhir pekan lalu. Dalam forum kajian Islam tersebut, disepakati bahwa aset kripto adalah kekayaan (mal) menurut fikih.

“Karena dia kekayaan maka sah dipertukarkan sepanjang tidak terjadi gharar,” kata Yenny seperti yang dilansir Antara.

Menurut Yenny keputusan itu merupakan jalan tengah karena sebagian ulama dalam bahtsul masail menilai dalam transaksi kripto terjadi gharar, sementara sebagian ulama yang lain mengatakan tidak terjadi.

“Sifat dari gharar ini debatable, ini karena orang melihat dari sudut pandang masing-masing. Meski demikian, para ulama bahtsul masail sepakat bahwa transaksi kripto harus tidak ada gharar,” ujar putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.

Oleh karena itu, kata Yenny, dalam penyusunan regulasi yang berujung pada pendirian bursa kripto nantinya, pemerintah harus mewadahi kepentingan masyarakat muslim Indonesia yang ingin tidak ada gharar dalam transaksi kripto.

“Pemerintah mengeluarkan regulasi yang pas untuk mewadahi semua perspektif yang ada di masyarakat,” ujar Yenny.

Yenny mengatakan, peran pemerintah sangat besar untuk meregulasi kripto ini.

“Kita juga menyadari masih banyak tantangan, apalagi kita tahu di luar banyak negara-negara yang melarang transaksi kripto,” ujarnya.

Yenny juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah untuk melakukan transaksi kripto jika tidak memiliki pengetahuan tentang aset virtual ini. Namun, bagi mereka yang sudah memiliki cukup pengetahuan dipersilakan bertransaksi dengan pertimbangan pribadi ada tidaknya gharar.

“Jika yang mengatakan di dalam kripto ada gharar maka itu tidak diperkenankan. Bagi yang mengatakan itu tidak ada gharar, sebagaimana juga didukung ulama bahtsul masail, maka kripto boleh dipertukarkan,” ujarnya.

Yenny mengakui masih perlu dialog dan kajian mendalam tentang aset kripto dalam perspektif Islam. Untuk itu, kata dia, bahtsul masail terkait isu ini masih akan berlanjut.

“Kita perlu lebih banyak dialog, perlu ada pembahasan-pembahasan ke depan lagi,” ujarnya.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs