Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Dalam peraturan yang ditandatangani tanggal 21 Juni 2021, ada sejumlah pembatasan ketat yang diterapkan di seluruh wilayah Ibu Kota, mulai tanggal 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Salah satunya, perkantoran baik instansi pemerintah, BUMN, BUMD mau pun perusahaan swasta wajib menerapkan sistem bekerja dari rumah (work from home) untuk para pegawainya sebanyak 75 persen.
Pegawai yang bekerja di kantor maksimal 25 persen dari total, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sedikit berbeda dengan instruksi pemerintah pusat yang beberapa hari lalu disampaikan Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Pergub DKI yang baru menegaskan work from home 75 persen berlaku di seluruh wilayah Jakarta, tanpa melihat zona risiko penyebaran Covid-19.
Kemudian, selama pengetatan PPKM Mikro, restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di pasar atau mal, waktu operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Konsumen yang boleh makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas restoran/kafe. Sisanya bisa pesan untuk dibawa pulang (take away).
Sedangkan umat beragama untuk sementara waktu diminta beribadah di rumah.
Seperti diketahui, Joko Widodo Presiden menginstruksikan pengetatan PPKM Mikro selama dua pekan, mulai tanggal 22 Juni sampai 5 Juli 2021.
Pengetatan itu merupakan respon pemerintah pusat atas lonjakan kasus infeksi Virus Corona yang terjadi beberapa pekan terakhir, di berbagai wilayah Indonesia.(rid/iss)