Sabtu, 23 November 2024

BPOM Tegaskan Izin Penggunaan Ivermectin untuk Obat Cacing

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ivermectin 12 mg produksi PT Indofarma Tbk. Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan obat antivirus untuk terapi Covid-19 yakni Ivermectin 12 mg dari PT Indofarma Tbk telah mendapatkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Ivermectin merupakan obat minum anti parasit yang secara in vitro memiliki kemampuan anti-virus yang luas dengan cara menghambat replikasi virus SARS-CoV-2. Foto: Kementerian BUMN

Penny Kusumastuti Lukito Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan izin edar obat Ivermectin dari pihaknya untuk mengobati cacingan.

Dalam konferensi pers virtual, siang hari ini, Selasa (22/6/2021), Penny mengatakan BPOM belum mengeluarkan izin penggunaan darurat Ivermectin untuk terapi penyembuhan Covid-19.

“Bukan use emergency authorization yang kami berikan untuk Ivermectin, tapi izin edar sebagai obat cacing,” ujarnya.

Kepala BPOM mengaku sudah menerima informasi terkait indikasi Ivermectin yang bisa membantu penyembuhan pasien terinfeksi Virus Corona.

Tapi menurutnya, argumen mengenai efektivitas Ivermectin yang diklaim sejumlah peneliti di Australia itu perlu dibuktikan lewat uji klinis.

Sampai sekarang, Penny menilai obat tersebut belum cukup bukti untuk menjadi obat Covid-19.

“Kalau kami mengatakan satu produk merupakan obat Covid-19 atau penyakit tertentu, maka harus melalui uji klinis dulu,” tegasnya.

Walau begitu, Kepala BPOM bilang, Ivermectin bisa dikonsumsi pasien Covid-19 atas rekomendasi dokter.

Dia menyebut, kewenangan penggunaan suatu obat untuk penanganan Covid-19 ada di Kementerian Kesehatan dan asosiasi profesi dokter.

Lebih lanjut, Penny mengimbau masyarakat tidak sembarangan mengonsumsi Ivermectin. Karena, obat itu termasuk golongan obat keras dan cuma bisa dibeli dengan resep dokter.

Sebelumnya, Pandu Riono Epidemiolog dari Universitas Indonesia mempersoalkan klaim Erick Thohir Menteri BUMN tentang izin penggunaan Ivermectin untuk terapi Covid-19.

Pandu menilai, pernyataan Erick Thohir tidak sesuai dengan fakta. Karena, BPOM belum pernah mengeluarkan izin Ivermectin sebagai obat Virus Corona.

Sekadar informasi, kemarin (21/6/2021), Erick Thohir Menteri BUMN menyampaikan Ivermectin produksi PT Indofarma sudah mendapat izin penggunaan untuk terapi Covid-19 dari BPOM.

Untuk terapi ringan selama lima hari, orang yang positif Covid-19 cukup memakan Ivermectin pada hari pertama, ketiga dan kelima sebanyak 2-3 butir obat per hari.

Lalu, untuk penggunaan terapi sedang, dianjurkan meminum obat setiap hari selama lima hari berturut-turut.

Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 itu berharap Ivermectin bisa menjadi bagian dari solusi mengatasi pandemi Covid-19, di seluruh wilayah Indonesia.(rid/dfn/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs