Sabtu, 23 November 2024

Kapolri: Tempat yang Melanggar PPKM Mikro Akan Dikenai Sanksi dan Ditutup

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri meninjau langsung penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Sabtu (12/6/2021). Foto: Istimewa

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri menjelaskan kalau pihaknya akan memperkuat wilayah-wilayah yang telah ditentukan adanya pembatasan terkait dengan melonjaknya kasus Covid-19.

“Terkait dengan penegakan aturan atau penegakan hukum di wilayah-wilayah yang telah ditentukan adanya pembatasan ini akan kita perkuat,” ujar Kapolri dalam keterangan pers secara daring, Senin (21/6/2021).

Sigit menegaskan akan menutup dan memberi sanksi terhadap tempat-tempat yang melanggar dan melebihi jam operasional pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

“Wilayah-wilayah yang melebihi jam operasional kita lakukan penutupan, termasuk tentunya terhadap yang melanggar akan kita terapkan sanksi sesuai dengan kesepakatan yang telah dilaksanakan,” tegasnya.

Kapolri berharap, PPKM mikro bisa benar-benar dilaksanakan dan masyarakat mendapatkan sosialisasi soal kawasan zona merah.

“Harapan kita, ini betul-betul bisa dilaksanakan, dan imbauan kami untuk wilayah-wilayah yang menjadi zona merah ini juga perlu disosialisasikan sehingga kemudian masyarakat tahu zona merah itu mana saja,” jelasnya.

Untuk, kata Kapolri, pemerintah daerah perlu mengumumkan zona merah maupun oranye sehingga Polri bisa bersama-sama saling menjaga wilayah zona merah dan melakukan kegiatan-kegiatan sesuai aturan-aturan pembatasan sebagaimana yang diatur di dalam instruksi PPKM mikro terkait dengan zona merah dan oranye.

Sekadar diketahui, pemerintah telah memperketat melalui PPKM mikro selama 14 hari ke depan yakni mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021. Kebijakan ini diberlakukan menyikapi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Kebijakan PPKM mikro ini telah diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Joko Widodo (Jokowi) Presiden didampingi Ma’ruf Amin Wakil Presiden dan dihadiri beberapa menteri serta lembaga terkait.

“Pak presiden menginstruksikan penebalan atau penguatan PPKI mikro yang berlaku mulai besok sampai tanggal 5 Juli mendatang,” ujar Airlangga Hartarto Menko Perekonomian.

Dalam masa pengetatan, kata Erlangga, pemerintah antara lain membatasi jumlah pegawai kementerian/lembaga dan perusahaan swasta di zona merah penyebaran Covid-19 maksimal 25% yang bekerja di kantor, sisanya 75% pegawai bekerja dari rumah dengan sistem bergiliran untuk mencegah pegawai melakukan perjalanan ke luar daerah.

Sedangkan pegawai kementerian/lembaga dan perusahaan swasta yang kantornya di zona oranye atau kuning maksimal 50% yang bekerja di kantor dan dari rumah.

Lebih lanjut, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini mengatakan, kegiatan belajar mengajar di sekolah zona merah harus tetap berlangsung secara daring. Untuk zona lainnya harus mengikuti aturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Kemudian selama pengetatan PPKM mikro, restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan di pasar atau Mal, waktu operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Konsumen yang boleh makan di tempat maksimal 25% dari kapasitas restoran atau kafe. Sisanya bisa pesan atau dibawa pulang (take away).

Airlangga juga mengimbau tempat ibadah di zona merah untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs