Sabtu, 23 November 2024

Jelang Akhir Tahun, Empat Pengedar Sabu-Sabu Berbagai Jaringan Diringkus

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) Kapolda Jatim sedang menunjukkan barang bukti, Jumat (28/12/2018). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Menjelang akhir tahun, Polda Jatim bersama jajaran kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jatim. Dalam kurun waktu 15 hari, empat tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti yaitu 10 kilogram sabu-sabu.

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, empat tersangka ini terdiri dari beberapa jaringan. Ada yang merupakan jaringan lapas di Madiun, dan pengedar jaringan narkoba antar negara. Masing-masing tersangka diamankan di tempat berbeda, seperti di Pasuruan, Malang, dan dibantu oleh Bea Cukai Juanda.

“Mereka ini terdiri dari beberapa jaringan, ada yang jaringan lapas dan antar negara. Pengungkapan ini cukup besar. Karena dalam waktu 15 hari, kami bisa mendapatkan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu,” kata Luki, Jumat (28/12/2018).

Puluhan kilogram barang bukti ini, kata dia, diduga berasal dari negara Malaysia dan sebagian dari wilayah Pontianak. Adapun upaya penyelundupannya, para tersangka memanfaatkan jalur darat dan laut.

Terkait modus operandi yang dilakukan, Luki menyebutkan cukup beragam. Para tersangka melakukan segala cara untuk mengelabui petugas. Seperti contoh, barang haram ini disembunyikan ke dalam kaleng atau bungkus makanan ringan dan aneka minuman.

Luki mengakui, kasus narkoba tahun ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada tahun 2018, kasus narkoba mencapai 5.574 perkara dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 5.040 perkara.

Ini juga diperkuat dengan temuan besarnya yaitu empat pengedar jaringan lapas dan antar negara. Dia menduga bahwa barang bukti ini akan diedarkan ke beberapa tempat hiburan untuk kebutuhan pesta perayaan malam tahun baru.

“Modusnya masih sama. Mereka membawa dari luar negeri, lalu ke Indonesia sebagai kurir. Barang buktinya dimasukkan ke dalam kaleng makanan ringan,” tambahnya.

Kini, empat tersangka yang terdiri dari Heriyanto, Edi Widiyanto, Ibnu Hajar, dan Wong Seng Ping, harus menjalani hukuman sesuai pasal yang berlaku. (ang/dim/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs