Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Agama mengatur pelaksanaan Ibadah Hari Raya Iduladha tahun ini.
Menteri Agama, kata Airlangga, akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tata cara Salat Iduladha, pemotongan hewan kurban, dan proses pembagiannya kepada masyarakat.
Keterangan itu disampaikan Menko Perekonomian, siang hari ini, Senin (21/6/2021), sesudah rapat kabinet terbatas, membahas perkembangan penanganan Covid-19, secara virtual.
“Khusus terkait kegiatan Hari Raya Iduladha, nanti Menteri Agama akan mengeluarkan surat edaran tersendiri yang mengatur kegiatan ibadah, termasuk penyembelihan hewan, dan pembagiannya,” ujar Airlangga.
Lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah, membuat pemerintah harus menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Pengetatan PPKM Mikro rencananya dimulai besok, Selasa (22/6/2021), sampai 5 Juli mendatang.
Dalam masa pengetatan, pemerintah antara lain membatasi jumlah pegawai kementerian/lembaga dan perusahaan swasta di zona merah penyebaran Covid-19, maksimal 25 persen yang bekerja di kantor.
Sisanya, 75 persen pegawai bekerja dari rumah dengan sistem bergiliran, untuk mencegah pegawai melakukan perjalanan ke luar daerah.
Sedangkan pegawai kementerian/lembaga dan perusahaan swasta yang kantornya di zona oranye atau kuning, maksimal 50 persen yang bekerja di kantor dan dari rumah.
Selain itu, kegiatan belajar mengajar di zona merah harus tetap berlangsung secara daring.
Untuk zona lainnya, harus mengikuti aturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Pemerintah juga mengimbau tempat ibadah di zona merah, untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang.(rid/rst)