Sabtu, 23 November 2024

DFW Indonesia: 83 Nelayan Hilang Akibat Kecelakaan Laut

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Nelayan mengevakuasi perahunya yang pecah akibat terhantam gelombang laut di pesisir Cumpat, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/11/2020). Foto: Antara

Lembaga Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mencatat bahwa dalam kurun waktu enam bulan terakhir, tepatnya dari periode Desember 2020 hingga Juni 2021, tercatat ada sebanyak 83 nelayan yang hilang di laut akibat musibah dan kecelakaan laut.

Moh Abdi Suhufan Koordinator DFW Indonesia di Jakarta menyatakan, dalam jangka waktu Desember 2020-Juni 2021 ada sebanyak 42 kali insiden kecelakaan yang dialami oleh perahu nelayan atau kapal ikan di perairan Indonesia.

“Dari 42 insiden tersebut, kami mencatat 142 orang korban dengan rincian 83 hilang, 14 meninggal dan 42 selamat. Rata-rata dalam satu bulan 7 kejadian dialami nelayan dan pasti memakan korban,” ungkap Abdi seperti yang dilansir Antara, Minggu (20/6/2021).

Ia juga mengungkapkan, mayoritas kecelakaan itu dialami oleh perahu nelayan yang berukuran di bawah 10 GT (gross tonnage).

Untuk itu, ujar Abdi, kementerian teknis seperti KKP dan Kementerian Perhubungan perlu meningkatkan strategi perlindungan nelayan kecil demi mengurangi jatuhnya korban yang sedang mencari nafkah di tengah laut.

Selain itu, program asuransi nelayan yang dijalankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu menjangkau nelayan di daerah terpencil dan perlu inovasi pelayanan sebab selama ini sulit di akses.

Apalagi, Koordinator DFW Indonesia mengemukakan, banyak insiden yang dialami kapal nelayan ini mengindikasikan tingginya tingkat kerentanan nelayan saat mencari nafkah.

“Mereka bekerja tanpa perlindungan diri, minim sarana keselamatan, dan beberapa tanpa asuransi,” kata Abdi.

Sedangkan untuk program asuransi nelayan selama ini, ia berpendapat bahwa hal tersebut masih sarat birokrasi dan prosedural sehingga sulit diakses oleh nelayan.

Menurut dia, indikasi dari hal tersebut dapat terlihat antara lain dari program asuransi nelayan yang diatur dalam ketentuan tersebut belum banyak diketahui oleh nelayan kita.

“Banyak nelayan dan ABK yang tidak mengetahui tentang program dan skema asuransi tenaga kerja bagi nelayan dan ABK sebagai kelompok pekerja Bukan Penerima Upah,” kata Abdi.

Ia menegaskan perlunya ada terobosan dalam implementasi program asuransi oleh KKP maupun perusahaan penyelenggara asuransi, antara lain dengan bekerja sama dengan HNSI atau Serikat Pekerja Perikanan untuk meningkatkan jangkauan kepesertaan asuransi bagi nelayan dan ABK teruatam di wilayah dan sentra nelayan di lokasi-lokasi terpencil.

Sementara itu, peneliti DFW Indonesia, Subhan Usman meminta kepada KKP untuk meningkatkan perhatian dan intervensi kepada kelompok nelayan kecil dan tradisional.

“Kami khawatir, KKP saat ini fokus pada pengembangan perikanan skala besar atau industry karena mengejar target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” kata Subhan.

Padahal, ia mengingatkan bahwa perikanan skala kecil adalah mayoritas dari usaha perikanan Indonesia saat ini, yaitu 99,16 persen struktur armada perikanan Indonesia adalah kapal dengan bobot di bawah 30 GT.(ant/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs