Menyusul keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencabut izin penggunaan pita frekuensi radio, Bolt resmi menghentikan layanannya dengan memasang pengumuman di website.
“Layanan Bolt 4G LTE di wilayah Jabodetabek dan Medan berhenti beroperasi mulai tanggal 28 Desember,” tulis manajemen Bold seperti terpampang di website www.bolt.id, Jumat (28/12/2018).
Dilansir dari Antara, pengumuman tersebut juga memberitahu bahwa pengajuan pengembalian dana (refund) dapat dimulai dari hari Senin tanggal 31 Desember sampai dengan hari Kamis 31 Januari 2019.
“Silakan klik tombol “REFUND” di bawah ini untuk proses pengajuan refund Anda,” namun saat tombol refund tersebut ditekan proses refund baru dapat dilakukan Senin mendatang.
“Informasi dan proses pengajuan refund bisa Anda dapatkan pada link http://www.bolt.id/refund,” bunyi pengumuman tersebut.
Diujung pengumuman, Bolt juga mengucapkan terima kasih kepada para pelanggan.
“Bolt sebagai pionir layanan 4G LTE di Indonesia, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelanggan setia Bolt atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini,” tulis Bolt. (ant/dim/ipg)