Sabtu, 23 November 2024

Demokrat Bantah Tudingan Arteria dan Tegaskan Tolak UU Ciptaker Sejak Awal

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Suasana sidang perkara Pengujian Formil dan Materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945,l di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Foto: Antara

Partai Demokrat membantah tudingan Arteria Dahlan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan Demokrat menyetujui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaaan sejak dalam pembahasan dan menolak saat ada peliputan media massa.

“Sidang UU Ciptaker di MK, Demokrat disebut walk out saat diliput, bohong besar. Dari awal di semua tingkatan pembahasan, Demokrat menolak RUU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan. Jika MK mau cari kebenaran, saya siap hadir sebagai saksi di sidang MK,” ujar Benny K Harman Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu (19/6/2021).

Benny menjelaskan sejak awal Partai Demokrat sangat konsisten menolak RUU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan.

Ia berharap dalam sidang uji formil UU Ciptaker hakim bisa menjadi pengawal konstitusi dengan berani membatalkan UU Ciptaker yang cacat dalam pembuatannya.

“Terkait uji konstitusionalitas UU Ciptaker di MK saat ini, kami berharap hakim MK benar-benar menjadi pengawal konstitusi. Jangan takut kedudukan hilang untuk membatalkan UU yang jelas-jelas cacat prosedur-konstitusi. Demi keadilan, saya pun siap bersaksi di persidangan MK,” kata Benny yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu pula.

Benny menjelaskan, dalam budaya negara demokrasi, Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai perkakas rakyat untuk membentengi diri dari kesewenang-wenangan rezim diktator dan kaum oligarki politik.

“Di negara otoriter, MK menjadi senjata penguasa untuk meredam suara kritis rakyat yang menuntut hak-hak konstitusionalnya. #RakyatMonitor,” ujarnya.

Secara terpisah, Herzaky Mahendra Putra Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra)/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat menegaskan, penolakan Partai Demokrat terhadap RUU Cipta Kerja yang terjadi sejak awal prosesnya, merupakan fakta sejarah.

“Janganlah mesin kekuasaan yang diwakili oleh agen-agennya di parlemen maupun di tempat lain, kemudian mencoba mengooptasi apalagi memanipulasi sejarah ini,” ujarnya.

Herzaky yakin masyarakat Indonesia mengetahui Partai Demokrat memperjuangkan harapan dan aspirasi rakyat terkait RUU Cipta Kerja. Kenyataan itu tidak bisa ditangkal.

“Setiap saksi di Mahkamah Konstitusi terikat dengan sumpah, untuk mengatakan kebenaran. Jika ada yang mengatakan sebaliknya, kami berharap Mahkamah Konstitusi yang terhormat bisa memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Herzaky.(ant/tin/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs