Sabtu, 23 November 2024

1,3 Juta PTK Non-PNS Sudah Cairkan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Bincang Interaktif Pendidikan dan Kebudayaan secara daring di Jakarta, Jumat (18/6/2021). Foto: Tangkapan layar

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) pada tahun 2020.

Abdul Kahar Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) mengatakan program BSU ini merupakan salah satu kebijakan khusus Kemendikburistek pada masa pandemi Covid-19 untuk meringankan beban para pendidik dan tenaga kependidikan.

Berdasarkan data per 31 Mei 2021, dari total pagu anggaran untuk program BSU bagi PTK non-PNS ini sudah direalisasikan sebesar 98,77 persen dengan 66,2 persen dari total penerima BSU telah melakukan pencairan atau aktivasi rekening.

“Berdasarkan data di akhir Mei 2021, sebanyak 1,3 juta atau 66,2 persen PTK yang sudah mencairkan dan mengaktifkan buku tabungannya,” ujar Abdul Kahar pada Bincang Interaktif Pendidikan dan Kebudayaan secara daring di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

“Banyak pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah mencairkan dananya dan sangat terbantu dengan BSU, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini,” tambahnya.

Vit Ardhyantama satu diantara penerima manfaat program BSU, dosen STKIP PGRI Pacitan mengatakan proses pendaftaran hingga pencairan yang sangat mudah.

“Ketika informasi sudah masuk, saya langsung membuka laman PDDikti. Informasi di laman tersebut sudah lengkap, jadi langsung dapat mengetahui prosesnya. Dari persyaratannya sampai apa yang harus dilakukan sudah dijelaskan, tinggal log in saja sesuai dengan akun sistemnya,” tuturnya.

Selanjutnya, untuk proses pencairan, penerima BSU menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari laman, kemudian diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

“Jadi Bapak/Ibu tidak perlu membuat, tinggal unduh dan print. Jadi pada saat kita masuk ke laman tadi sudah bisa melihat bank apa, kemudian nomor rekeningnya juga sudah ada. Jadi kita langsung ke bank, kita menunjukan itu dan langsung dilayani,” ujar Vit Ardhyantama.

Senada dengan tersebut, I Nengah Merdekawati penerima program BSU lainnya, tutor PKBM Ekoturin, Karangasem, Bali mengatakan program BSU ini sangat membantu sekali untuk meringankan kebutuhan rumah tangga sehari-hari serta meningkatkan kinerja mereka selama pandemi.

“Tentu sangat-sangat bermanfaat. Bantuan ini sangat berguna apalagi di masa-masa pandemi. Kita bisa mencukupi keperluan rumah tangga,” ungkap tutor yang sudah mengabdi sebagai tutor selama 10 tahun ini. (faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs