Draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi sorotan masyarakat.
Karena, dalam draf itu memuat usulan sejumlah barang/jasa yang akan kena pajak, di antaranya bahan kebutuhan pokok (sembako), jasa penyelenggara pendidikan dan kesehatan.
Merespon polemik itu, Kamrussamad Anggota DPR RI dari Partai Gerindra mengatakan, sampai sekarang Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra kerja Menteri Keuangan (Menkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak belum menerima agenda pembahasan atau materi yang berkaitan dengan usulan RUU KUP.
“Secara resmi kami belum pernah membahas dan secara resmi kami belum pernah membaca pasal demi pasal yang menjadi konten pada usulan revisi UU tersebut,” ujarnya dalam Diskusi Empat Pilar MPR bertajuk Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial, Rabu (16/6/2021), di Media Center Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Kamrus, UU KUP memang sudah perlu direvisi, menyesuaikan proses transformasi ekonomi dari konvensional sekarang mulai beralih ke digital.
“Sekarang, mulai dari produksi, pemasaran hingga transaksi sudah beralih ke digital. Maka, adaptasi terhadap regulasi perpajakan kita harus disesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi suatu bangsa, ekonomi suatu negara,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Anggota Badan Pengkajian MPR itu mengungkapkan, pihaknya setahun belakangan sedang mengkaji tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) Bidang Ekonomi.
Dia bilang, sudah banyak sekali masukan dari pakar dan para ahli di bidang ekonomi.
“Yang menjadi fokus adalah perwujudan Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Jadi, ini sebetulnya cita-cita negara kita, yaitu bagaimana mengantarkan masyarakat Indonesia sampai pada titik kesejahteraan dan kemakmuran yang dibangun di atas pondasi keadilan,” tegasnya.
Kamrus menambahkan, Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 jelas dan tidak multitafsir, karena Bung Karno pernah mengatakan setelah Indonesia merdeka dan berhasil merebut kemerdekaan, di seberang sana ada tujuan dan cita-cita besar yaitu kemakmuran dan itu tidak mungkin bisa dicapai tanpa bekerja sekuat tenaga.
Sehingga, Pasal 27 ayat (2) perlu diturunkan ke dalam berbagai macam regulasi dan peraturan perundang-undangan.
“Pasal 27 ayat (2) konstitusi kita itu sangat penting diturunkan ke dalam berbagai macam regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan perundangan lainnya, sampai kebijakan pembangunan nasional. Karena, itulah cita-cita kita bagaimana mendorong supaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang dibangun di atas kehidupan yang layak, bagi Rakyat Indonesia,” tandasnya.(rid/frh/ipg)